Sudah jelas jelas RUU KAMNAS itu menakutkan dan di tolak oleh seluruh jajaran masyarakat Indonesia…
Tapi kenapa pemerintah tetep ngotot untuk mensyahkan RUU tersebut..
Apakah rezim yg sekarang ingin membawa Negara kita ke jaman orde baru lagi..?????
Sudah jelas dlm Pasal 59 ayat 1 itu berbunyi : "Pada saat berlakunya UU ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keamanan nasional yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini." Artinya, UU lain yang berkaitan dengan RUU Kamnas-UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers, dan UU HAM-bisa diabaikan bila dianggap bertentangan.
Dengan pernyataan tsb akan membasmi proses demokratisasi yg sedang berkembang…
Kita tau belakangan ini bnyk sekali ormas ormas dan serikat serikat pekerja yg lg gencar menuntut dan meminta hak hak nya dgn cara demo atau turun ke jalan , mogok dan juga orasi orasi lainya..
Dengan alasanmenggangu keamanan nasional.. maka aparat negara [TNI] akan menangkap dan bahkan membubarkan secara paksa segala kegiatan kegatan tsb…
Apabila RUU tetep d sahkan maka secara tidak langsung pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat untuk berorganisasi atau berserikat… [terjadi pembodohan oleh pemerintah].
Apa sebenarnya yg ingin di lindungi oleh pemerintah…??
Kekuasaannya kah…???
Atau kepentingan golongannya….???
Apa dan siapa yg di takuti olh pemerintah kita….??
Masyarakat Indonesia kah…???
Masa pemerintah takut sama rakyatnya sendiri…..?!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H