3.Munakahat
Adalah salah satu undang-undang perkawinan. Atau sebuah akan ada yang mana dapat menghalalkan sebuah pergaulan antara laki-laki dan juga perempuan yang mana bukan mahramnya. Tentunya hal ini juga dapat dilakukan, untuk mendapatkan kebahagiaan antara rumah tangga dan juga untuk menyelesaikan pertikaian yang akan mungkin terjadi.
Memang pada dasarnya sebuah pernikahan telah diperintahkan oleh agama, agar dapat sesuai dengan syariat agama.
4.Jinayat
Adalah sebuah kajian ilmu hukum islam yang berbicara tentang kejahatan. Hukum jinayat disebut juga dengan hukum pidana dan merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama. Karena hal ini sangat penting, agar dapat menjaga umat manusia, selalu dalam jalan yang benar.
Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut :
Artinya: "Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalu metode ijtihad" (Lihat Abu Ishak As-Syirazi , Al-Luma fi Ushulil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).
Dari definisi di atas, kita bisa memahami bahwa fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad.
Nah apa sih yang di maksud dengan ijtihad?
Ijtihad secara bahasa memiliki pengertian mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Secara terminologis, berijtihad merupakan mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan metode tertentu. Â Ijtihad mempunyai fungsi penting dalam penetapan hukum islam. Orang yang melaksanakan ijtihad disebut mujtahid, dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-Qur'an dan Hadits.
Macam-macam bentuk ijtihad dan pengertiannya