Mohon tunggu...
RAUF NURYAMA
RAUF NURYAMA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Masalah Media, Sosial, Ekonomi dan Politik.

Sekjen Forum UMKM Digital Kreatif Indonesia (FUDIKI); Volunteer Kampung UKM Digital Indonesia; Redaktur : tinewss.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

#SavethepresidenRI: Skenario Untuk Kapolri Baru

17 Januari 2015   01:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:59 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkadang Hidup ini memang harus memilih. Memilih sebuah pilihan terkadang sulit, terkadang Mudah. Terkadang ketika kita memilih juga harus mendengarkan orang kebanyakan, namun terkadang kita cukup menggunakan insting bahkan terkadang hanya mendengarkan Atasan, maka pilihan jadi pasti.

Itulah kenapa hidup ini terkadang. Termasuk menulis kali ini, saya terkadang fokus terkadang nggak. Namun melihat kegentingan yang ada, ditambah dengan Signal dari Pak SBY #savethepresident. Dan juga terkait dengan Statusnya Tersangka sang Calon Kapolri BG, namun tetap diluluskan oleh DPR RI. Sedangkan KPK RI meminta agar Tidak dilanjutkan Prosesnya. Maka Terkadang harus serius juga memberikan masukan, yang mungkin terkadang masuk akal dan terkadang juga tidak.

Mempertimbangkan sisi lain, terkadang "Hutang" harus dibayar. Utang Budi, terkadang dibalas Budi. Masa Budi dibalas dengan Air Tuba. Tidak mungkin pula rupanya, apalagi dengan sudah dicalontunggalkan. Maka Tidak ada Pilihan lain kecuali : LANJUTKAN!

Nah loh, kok dilanjutkan? Ya. Ini untuk memastikan Bahwa Kapolri Lama berhenti, dan Kapolri Baru dilantik. Sehingga dalam Riwayat Hidup Komjen BG, tercatat pernah menjadi Kapolri. Dengan demikian, Maka "Permintaan" dari pemberi tugas serta permintaan DPR RI dan Juga "mungkin" Permintaan dari Partai Pendukung Presiden semuanya sudah dilakukan Sang Presiden.

Lalu Bagaimana dengan Permintaan dari Sejumlah Masyarakat, termasuk Pendukung "Konser Salam 2 Jari" yang akan melakukan "Konser Salam Gigit Jari". Maka Setelah dilakukan Pelantikan, hari itu pun Komjen BG yang naik pangkat menjadi Jendral langsung dilakukan Pe-NONAKTIF-an sementara sampai dengan beliau memegang Keputusan Status Hukumnya Tetap atau Incracht. Jika ternyata dinyatakan Bersalah, maka diberhentikan dengan Hormat atau Tidak hormat, jika tidak bersalah, maka Nama Baiknya di Rehabilitasi dan di-AKTIFKAN-kembali Jabatannya sebagai Kapolri.

Selama Kapolri Baru NON AKTIF, maka Jabatan Kapolri dipegang saja dulu oleh Menko Tedjo atau angkat Wakapolri, atau Menhankam atau Mendagri juga Bisa. #rapopo toh?

Jokowi juga, bisa dengan segera meminta KPK untuk Fokus melakukan Pemrosesan Hukum Kapolri Baru ini. Sehingga tidak harus menunggu Lama. Walau Bukan #intervensi, Presiden bisa saja memberikan push agar KPK bisa dengan gerak cepat melakukan Pekerjaannya.

Dengan Skenario ini, maka semua pihak di dengar oleh Presiden. Sekali Lagi, Di DENGAR! Karena Jika Kapolri Baru Komjen BG tidak dilantik, kemudian diusulkan Calon yang baru. Maka Sang Calon ini, bukanlah Calon yang diinginkan Presiden (Karena Presiden hanya mencalonkan Tunggal, tidak punya pilihan lain, walaupun Kompolnas mencalonkan 9 orang). Maukah, mereka dijadikan Orang Nomorsatu #1 di Kepolisian RI namun sebenarnya mereka Bukan orang Pilihan, atau Setengah Hati. Pasti mau-mau saja, tapi bukan orang pilihan kayaknya nggak akan sreg...!

Apalagi saat ini, Jendral Sutarman dalam Posisi yang Siap-siap untuk Pensiun Dini, Kepala Bareskrim juga demikian. So, tidak harus menunggu lebih lama lagi. Lakukan dengan Super cepat. Bukankan Sangat Cepat sangat Baik...?

Demikian saja, skenario dari saya. Yang mungkin bisa baik, bisa buruk. Namun itulah hidup. Terkadang, kita harus memilih. Seperti kata Pak SBY, Selalu ada Pilihan....

#SavethepresidenRI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun