Mohon tunggu...
RAUF NURYAMA
RAUF NURYAMA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Masalah Media, Sosial, Ekonomi dan Politik.

Sekjen Forum UMKM Digital Kreatif Indonesia (FUDIKI); Volunteer Kampung UKM Digital Indonesia; Redaktur : tinewss.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Saiful Jamil Tersangka Pencabulan, Kenapa Harus Diperiksa BNN? #ganjil

20 Februari 2016   23:33 Diperbarui: 23 Februari 2016   18:48 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Saiful Jamil atau lebih dikenal dengan sebutan Bang Ipul, mantan suami Dewi Persik, (kini) mantan Juri D'Academy Indosiar, Penyanyi Dangdut, dengan suara pas pasan, tapi mujur, dan kini mendekam di kantor polisi, kasusnya "pelecehan Seksual" terhadap "DS" seorang Pemuda usia 17 Tahun, adalah penonton bayaran di Kontes Dangdut Indosiar. 

Ada beberapa analisa menarik, ganjil, dan aneh, jika kita coba telusuri kasus ini. 

1. Menurut pengakuan Dewi persik, mantan mertua saiful jamil (yang istrinya meninggal karena kecelakaan tunggal), masyarakat di lokasi tempat tinggal, artis2 lain dan pemred chek and Ricek, menyatakan bahwa Saiful Jamil adalah sosok yang baik, Shalat Tepat waktu, juga puasa sunah senin kamis, Jadi hal yang aneh jika Saiful Jamil memiliki kecenderungan gangguan kejiwaan dengan "pelecehan seksual kepada laki2 remaja dibawah Umur". 

2. DS, yang sampai sekarang tidak pernah dipublikasikan, bentuknya kayak bagaimana? usia sebenarnya berapa? kelas berapa? sekolahnya dimana? kenapa harus jadi penonton bayaran, siapa yang bayar, siapa yang ngajak, siapa saja temannya, dan kenapa orangtuanya mengijinkan anak seusia segitu untuk berkeliaran diluar, tidak belajar, bergaul bebas, dan harus jadi tukang pijit pula. apakah dia "miskin" Ini penting untuk dipublikasikan agar masyarakat tahu, informasi agar tidak digoreng hanya dari satu sisi saja. Korban harus bernyanyi jika memang dia korban, motifnya apa jika memang dia melaporkan? Apakah hanya Pelecehan Seksual? seperti yang dipublikasikan kepolisian sektor kelapa gading?

3. Adakah pengaduan lain atau untuk pengembangan penyelidikan atau untuk mencari alibi lain karena kekurangan bukti misalnya, sedangkan status SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga mengharuskan pihak Penyidik meminta BNN memeriksa SJ di Laboratorium BNN. yang mana laporannya hanya akan diserahkan kepada pihak penyidik. padahal dalam kasus lainnya masyarakat sudah langsung tahu hasilnya positif atau negatif.

4. Kenapa pihak kepolisian begitu sigap, agresif, dan sangat siap, sehingga laporan diterima Jam 4 (katanya) si anak pulang jam brp? ke rumah dulu, jam berapa? lalu polisi sudah siap, dan jam 5 sudah menangkap SJ. Sedangkan di beberapa kasus, polisi cenderung lambat, terutama untuk kasus2 yang tidak publicated, bahkan yang publicated pun (contoh, kasus Jessica) butuh waktu lebih dari 1 Bulan untuk menetapkan sebagai tersangka padahal bukti dan saksi termasuk cctv, polda pula, sangat2 hati-hati. Sedangkan ini hanya polsek. Mungkinkan yang di polsek kelapa gading lebih profesional? ataukan yg di polda metrojaya lebih amatir, atau polsek mengejar jam tayang, sedangkan metrojaya mEngejar  kecukupan bukti. Walaupun dr polsek disampaikan sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup. seperti air liur yang ada di kemaluan DS ternyata menurut hasil tes sama dengan air liur SJ. (Alibinya: si SJ menjilati kemaluan DS). 

6. KPAI harus memberikan perlindungan kepada Anak, pertanyaannya, 17 Tahun itu anak sudah punya KTP, kelas 2 atau kelas 3 SMU. Masihkan harus dilindungi KPAI? sedangkan orangtuanya saja tidak melindunginya, membiarkan anak menjadi penonton bayaran di acara dangdut akademi yang kadang bisa selesai di atas jam 12 malam. apakah ini bukan bentuk pembiaran dari orangtua DS. Maka perlindungan pertama kali harusnya orangtua DS. Jika ada pembiaran, maka KPAI wajib hukumnya memberikan tuntutan dan dakwaan kepada Orang tua DS, Mempekerjakan anak dibawah umur (karena menjadi penonton bayaran) serta menuntut Indosiar yang memberikan upahb kepada penonton byaran yang secara logis berarti mempekerjjakan aak dibawah umur. Indosiar dan orangtua korban juga harus diminta pertanggungjawaban. Pun sekolah dan guru2nya, yang mmberikan pembiaran kepada siswanya untuk melakukan ativitas yng seharusnya untuk belajat. Maka skolah dn guru wajib mndapatkan sanksi mnimal snksi sosial.

7. Jika, DS adalah orang kurang mampu, sehingga harus mencari penghasilan sebaga pentonton bayaran, per hari ini mereka bisa menyewa pengacara. Hebat. Bukan dari LBH. lalu darimana biayanya? ini aneh menurut saya. 

8. Pertanyaan berikutnya, apakah seseorang di Kepolisian seperti halnya Kapolsek Kelapa Gading, diberikan kewenangan untuk memberikan keterangan pers, dan apakah pemberian keterangan tersebut sudah menjadi bukti hukum, serta apakah sudah mendapatkan ijin dari polres, polda, atau bahkan polri. sehingga penyebaran informasi mengenai pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan langsung menjadi konsumsi publik. yang dalam hal mana, tersangka SJ seolah2 hilang kesempatan untuk mendapatkan pengakuan "mendapatkan hak yang sama dimuka umum serta asas praduga tak bersalah" 

9. Pertanyaan besarnya? siapa dibalik semua ini. Kenapa Indosiar Diam bahkan memecatnya, kemana sahabat2 Ipul yang sesama Juri, Host, atau komentator, ataukah Ipul adalah Korban, atau Memang Ipul memang menyebalkan dan harus disingkirkan. hanya waktu yang akan menjawabnya. "Pesan untuk Ipul, bernyanyilah, walaupun suara anda tidak enak, agar kami yang menonton anda tahu mana yang benar dan mana yang tidak, ketika Kapolsek bilang Anda mengakui melakukan pencabulan, pengacara anda bilang anda tidak melakukannya, apakah kapolsek yang bohong atau pengacara anda yang ngibul, "itu kan pengakuan kapolsek ke publik." sekali lagi bernyanyilah... sebagaimana anda menyuruh peserta akademia. #selamatmalam.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun