Mohon tunggu...
RAUF NURYAMA
RAUF NURYAMA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Masalah Media, Sosial, Ekonomi dan Politik.

Sekjen Forum UMKM Digital Kreatif Indonesia (FUDIKI); Volunteer Kampung UKM Digital Indonesia; Redaktur : tinewss.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok "Benar" Tentang Pembayaran Tunai Sumber Waras, tapi keliru..

20 April 2016   22:35 Diperbarui: 23 April 2016   16:20 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Masalah pembahasan tentang Sumber Waras masih menarik dan dipastikan akan semakin menarik menjelang Pilkada DKI 2017. Dari sekian banyak yang dipermasalahkan, saya hanya ingin bahas 1 saja tentang Pembayaran yang dilakukan Pemda DKI kepada Sumber Waras. 

  • Ketua BPK, menganggap bahwa ada ketidaklaziman dalam pembayaran dengan menggunakan cek, dengan nominal besar, dus dilakukan pada pukul 19:00 an tanggal 31 Desember 2014. Menurut Ketua BPK, tidak lazimnya karena jam tersebut Bank sudah Tutup. Mana ada Bank yang buka. ---tanggapan saya: untuk beberapa hal, terkonfirmasi. Bahwa pada jam tersebut, bahkan pada hari bukan tanggal 31 Dsember pun, Bank Sudah tutup pada pukul 15:30 atau 16:00 apalagi kalau jam 19:00 pasti Bank sudah tutup. Apalagi tanggal 31 Desember, pasti Bank tutup, bukan jam 15:30 atau 16:00 apalagi jam 19:00 an. Karena Bank tutup sehari penuh. Tutup untuk pelayanan UMUM. Hal ini kenapa? karena mau tutup buku akhir tahun. ini biasa, sejak saya bekerja di Bank pun, sudah dilakukan, dan biasa. Tanggal 31 Desember pasti Layanan untuk Umum Ditutup sementara sd tgl 1 Januari tahun berikutnya. Jadi jika pernyataan ketua BPK, pernyataannya demikian maka bisa dbenarkan, Bank tutup (untuk layanan umum). Apakah oerasional Bank Tutup? Tentu tidak. Bagi orang lluar pasti dianggapnya tutup. Tapi menurut hemat saya, operasional bank untuk layanan khusus tetap bisa dibuka. jangankan tanggal 31 Desember, tanggal biasa sja bank bisa buka, jam berapa pn bisa. khusus ya. karena system itu dibuat untuk melayani, bahkan saya pernah transaksi perbankan atas permintaan pelanggan tertentu kas dan system bisa dbuka dimalam hari sekalipun. Bahkan proses pemindahbukuan kliring, inkaso, dll biasa dilakukan dimalam hari. Jadi Sebaiknya Ketua BPK bisa Klarifikasi pernyataannya sebagaimana yang saya sampaikan. 

  • Lalu tentang Cek atau Cheque. Cek adalah warkat atau kertas berharga atas unjuk. artinya ketika diunjukan atau diperlihatkan oleh si pembawa cek kepada Bank (teller), Wajib hukumnya dibayarkan. Terlepas dari ada atau tidaknya dana di rekening si penarik cek. Jika saldo rekeningnya tidak mencukupi, maka cek tersebut kita sebut dengan cek kosong. Nah atas dasar ini, maka cek, oleh pihak bank disamakan dengan tunai atau uang tunai. Sehingga apa yang disampaikan Ahok, bahwa Sumber Waras dibayar Tunai, (bisa dianggap benar). --Permasalahannya justru muncul sebenarnya di sini---> Ketika si A (pemegang rekening Giro) mengeluarkan Cek kepada si B. Maka si B, datang ke Bank untuk mencairkan Cek Tersebut. Jika si B, melakukan penyetoran dengan menggunakan cek, maka perlakuannya adalah 2 kali, debet rekening si A, seolah2 si B dapat Uang Tunai, dan Kredit rek si B, olah2 setor tunai. Ini berbeda dengan Bilyet iGiro (BG) dimana transaksinya dilakukan 1x, Debet rek si A dan Kredit Rek  si B. Kenyataan yang terjadi di kasus sumber waras, adalah si A, mengeluarkan Cek. Lalu si A, datang ke Bank, dan memberikan perintah kepada Bank untuk melakukan pemindahbukuan. Jika demikian pertanyaanya adalah apakah si A mendapatkan surat Kuasa dari si B, jika ya apakah surat kuasa tersebut dilengkapi meterai dan ktp asli masing-masing pihak? apakah surat kuasanya untuk mencairkan cek, atau menyetorkan cek ke rekening si B, atau juga bisa di telusuri apakah di cek tersebut tercantum nama atau tidak. Bank DKI, harus diperiksa. Bahkan kalau perintahnya adalah pemindahbukuan, maka sebenarnya tidak perlu mengeluarkan cek. Cukup dengan surat perintah bayar saja.-- >Harap debet rekening kami sebesar Rp 755 Milar, dan bayarkan Rp 717 Milyar Rekening si B, dan 38 Milyar ke rek Pajak. permasalah juga bisa muncul, apakah setoran pajaknya sudah diterima oleh negara (ditjen pajak) atau belum atau tidak. ini masalah berikutnya. (Kenapa) cukup surat perintah bayar? Karena UU No 7 tentang perbankan, bahwa warkat bisa BG, Cek, atau surat berharga lainnya yng dipersamakan dengan itu. Jika ketua BPK, yang menyebutkan tidak lazim, adalah adalah benar. (Baca: Lazim = Biasa). Wajar kalau tim audit bpk melihat ketidalaziman, dalam tranksasi. BPK harus melibatkan pihak bank untuk melakukan re-chek. atau jangan-jangan pihak bank pun melakukan kekeliruan. maka BPK, KPK, Polisi, harus melakukan audit terhadap Bank DKI... 

  • Terkait berita di kompascom bahwa direktur rs sumber waras "bantah" ahok bayar tunai, sdh terjawab. permasalahnnya muncul lagi. siapakah yang melakukan jual beli lahan, yayasan kan atau manajemen rs sumber waras?  sayang ini tidak akan saya bahas di sini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun