Mohon tunggu...
muhammad raudo ghozalan
muhammad raudo ghozalan Mohon Tunggu... Seniman - raudo

tetap berpendapat walau tidak di dengar oleh si kepAPARAT

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

sila kelima

7 Maret 2022   07:15 Diperbarui: 7 Maret 2022   07:40 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SILA KELIMA

 Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara republic Indonesia yang terdiri dari lima sila. Pancasila pertama kali di cetuskan presiden kita yakni, Ir. Soekarno pada 1 juni 1945. “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”, Itulah bunyi dari sila ke lima. Apa makna  dari sila kelima?, sila kelima  bermakna bahwa seluruh rakyat Indonesia TANPA TERKECUALI berhak mendapatkan perlakuan adil, baik dalam bidang  kehidupan material dan spiritual maupun  kebudayaan ,agama, suku, hukum ,politik , ekonomi dan lain sebagainya.

  Keadilan itu sendiri adalah keadaan dimana sesuatu hal berada dalam keadaan seimbang atau sama rata atau juga dapat dikatakan tidak berat sebelah. Keadilan dapat dikatakan adil jika sesuai dengan hukum yang berlaku. Seharusnya keadilan di indonesia dapat dirasakan oleh setiap warga negara Indonesia. Namun sayangnya, sekarang ini banyak masyarakat yang merasa bahwa mereka diperlakukan secara tidak adil, Sehingga dalam perlakuan yang berbeda tersebut menyebabkan banyak masalah yang terjadi di Indonesia. Jika KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA lantas kenapa Cuma mereka saja yang dapat keadila? Bagaimana dengan kami rakyat biasa? Apa bedanya kami dengan mereka yang juga masyarakat dari Indonesia.

  Paling tidak ada dua golongan yang menyebabkan masalah atau konflik di Indonesia  yaitu golongan atas atau golongan orang-orang yang berkuasa dan golongan bawah atau golongan yang dikuasai. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat bahwa mereka memiliki kepentingan yang berbeda. Golongan atas lebih ingin berkuasa dan semena-mena. Dimana mereka yang menggunakan kekuasaan untuk mempertahankan ekonomi dan jabatannya. Sedangkan golongan bawah lebih memikirkan untuk melakukan perubahan karena mereka tidak mendapatkan keadilan oleh golongan atas

 Muhamad Yamin pernah berkata bahwa tuntutan dari hak-hak rakyat haruslah segera dipenuhi. Namun, banyak daerah-daerah di Indonesia mereka yang berada di daerah pinggir kota atau pemukiman kumuh yang tidak di lirik pemerintah atau mereka yang letak tinggalnya jauh di pedalaman atau terpencil yang berada di dekat perbatasan atau mereka yang berada di daerah pinggir kota yang tidak di lirik pemerintah. memiliki sarana dan prasarana yang kurang memenuhi haknya atau bisa dikatakan jauh tertinggal dari daerah yang lainnya.Kesenjangan fasilitas seperti akses jalan yang masih sulit untuk dilewati warga. Akses jalan yang kurang memadai tersebut mengganggu aktivitas warga ketika musim hujan. Bahkan di daerah yang jauh dari kata kota atau kata lain pelosok juga kekurangan pendidik dan tenaga medis.

 Daerah pedalaman atau terpencil  banyak kita jumpai anak-anak yang belum terlayani pendidikannya. Bahkan angka putus sekolah juga masih tinggi di sana. Masalah tersebut disebabkan oleh kekurangan tenaga pendidikan. Misalnya kekurangan guru, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai dan terbatas, dan biaya operasional yang sangat kurang bahkan juga ada yang di sebabkan oleh akses jalan yang bisa dikatakan sangat susah untuk dilewati alat transportasi. Pendidikan yang sangat mereka butuhkan jadi suatu kelangkaan jika di bandingkan dengan yang di luarsana, terkecuali mereka yang hidup di pinggir kota,suatu daerah yang kurang dilihat dan dipedulikan pemerintah. Merekan yang kurangnya penghasilan bahkan untuk sesuap nasipun meraka susah cari apalagi menyeseklahkan mereka, yang pada akhirnya mereka putus sekolah dan memilih menafkahi keluarga walau usia mereka yang masih kecil. Berbagai daerah di luar sana atau pelosok yang kekurangan tenaga medis. Karena mereka enggan ditempatkan disana dan memiliki berbagai banyak alasan untuk menolak tawaran tersebut. Seperti adanya kekurangan sarana dan prasarana. Daerah pelosok juga mengalami minimnya sumber daya listrik. Bahkan di daerah tertentu ada yang listriknya dibatasi dijam-jam tertentu. Akses komunikasipun juga terbatas oleh keadaan.

Hukum di negara ini lucu ini menganut nilai-nilai keadilan yang di dalamnya memiliki prinsip berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep negara yang  demokratis menciptakan negara hukum yaitu untuk menciptakan negara yang adil bagi setiap warganya dengan peraturan tertentu dalam penegakannya, sehingga harus bersifat profesional, adil dan bijak sesuai kaidah yang berlaku. Lucunya hukum di Indonesia jelas tidak tercapai dalam tujuan Pancasila yaitu sila ke lima. Jika sila ke lima dijalankan dengan benar, hukum di Indonesia mungkin berjalan dengan baik. Namun, pada kenyataannya saat ini sangat sulit untuk menerima keadilan di Indonesia. Keadilan merupakan prinsip utama dalam suatu negara, prinsipnya saja sudah susah di cari apakah yang akan terjadi di negara ini?.

Dengan adanya hukum di negara ini  seharusnya bisa memberikan rasa keadilan bagi mereka ,masyarakat Indonesia. Segala bentuk tindakan rakyat yang ada didalamnya juga memiliki ketentuan yang sama didalam hukum negara. Status social tidak menjadi sebuah perbedaan, sehingga keadilan hukum itu sendiri dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Ad beberapa faktor yang menyebabkan kita sulit untuk mencari keadilan di Indonesia ini. Faktor pertama disebabkan karena minim nya ketegasan hukum dan pemerintahan yang tidak suci. Dimana pemerintahan yang saat ini kekurangan legitimasi moral dan akhlak atau dapat dikatakan kurangnya ketulusan dan kejujuran dari pemerintah. Para apparat aparat penegak hukum seharusnya bisa dengan  tegas dalam menghadapi masalah masyarakat tanpa memandang status social mereka. Oleh karena itu, aparat penegak hukum haruslah adil dan jujur dalam mengaambilan keputusan untuk suatu masalah tertentu dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pribadi nya seperti  yang berdampak menimbulkan penyimpangan dalam memutuskan suatu masalah. Dimana faktor tersebut timbul karena adanya faktor ekonomi. Contohnya seorang pidana melakukan aksi penyuapan agar hukumannya diringankan, seorang bandar narkoba agar tidak ingin di tangkap dan menyuap agar dagangannya di lancarkan.

 Faktor lainnya yakni kurangnya kesadaran masyarakat atas adanya hukum dan aturan yang telah dibuat dan harus di jalani. Semua berawal dari hal-hal yang kecil. Seperti membuang sampah di sungai, tidak menaati rambu lalu lintas dan masih banyak lagi. Dari hal kecil tersebut dapat menimbulkan pelanggaran yang besar.

 Dari faktor di atas perlu adanya dukungan dari dua belah pihak,pemerintah dan masyarakat supaya tidak menciptakan kelemahan dalam penegakan hukum di Indonesia. Supaya tidak menimbulkan yang mungkinan hal buruk seperti aksi demo, amuk massa dan aksi anarkis massa dan lainnya. Semua hal tersebut di karenakan oleh masyarakat yang tidak puas karena tidak adanya keadilan dan adanya kelemahan penegak hukum. Para masyarakat yang melihat aparat penegak hukum yang harusnya jadi penegak hukum dan keadilan, justru merekalah yang melanggar hukum. Masyarakat banyak yang menaruh harapan pada pengadilan, namun harapan tersebut semakin lama terkikis dan sirna oleh tingkah para aparat keadilan. Ketika masyarakat  mengetaui banyak nya aparat keadilan yang melakukan kecurangan hanya untuk mendapatkan uang, mereka akan protes. Banyak para aparat penegak hukum mencari kesempatan untuk meraup banyak keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka. Hal ini sangat jelas jauh berbeda dari yang masyarakat harapkan, jika hukum merupakan acuan moral penegak hukum tidak mudah terjebak oleh ekonomi yang membuat mereka buta. Dibutuhkan penegak hukum yang berkualiatas, tidak pandang status bulu dan tidak tertarik pada hal material.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun