Mohon tunggu...
Raudlatun Miftah
Raudlatun Miftah Mohon Tunggu... -

alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Shari'ah dan Hukum. kemudian melanjutkan studinya ke IAIN Sunan Ampel Surabaya konsentrasi PAI Fiqh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

N U P T K

24 Oktober 2011   05:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:34 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

istilah NUPTK bukanlah hal asing bagi orang yang bergelut dengan dunia sekolah. setiap guru harus memilikinya untuk memenuhi administrasi di sekolah. untuk memilikinya tak semudah membalikkan telapak tangan.

mendengar cerita dari beberapa guru, bahwa dia sudah mengajukan semua berkas untuk memiliki NUPTK. namun apa yang terjadi?, ternyata setelah ditunggu-tunggu NUPTK itu tak kunjung muncul. dengan semangatnya dia mengajukan berkas yang kedua kalinya, bahkan kejadian pertama terulang kembali. NUPTK itu masih bersarang di kandangnya.

guru tersebut tidak putus asa begitu saja, dia tetap mengajukan berkasny untuk yang ketiga kalinya walaupun legalisir ijazahnya terbuang begitu saja. setelah ditunggu dengan waktu yang agak lama, NUPTK itu msih blum keluar juga. akhirnya, dengan polosnya guru itu bilang"kayaknya harus pake' pelicin baru bisa keluar". ternyata dengan "pelicin" itu NUPTK tersebut bru diterima dan terlihat oleh sosok matanya.

entah apa yang harus kita perbuat?, kenapa sistem ini sudah menjadi penyakit kanker yang begitu kronis?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun