Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Agnes Gracia Jadi Tersangka, Bagaimana Kelanjutannya?

4 Maret 2023   14:19 Diperbarui: 4 Maret 2023   14:24 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah satu anak dari GP Ansor yakni  Cristalino David Ozora.

Pernyataan ini sudah disampaikan secara langsung oleh Hengky Haryadi selaku Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol.

Namun tetap saja Agnes Gracia tidak bisa disamakan seperti tersangka lainnya karna ia termasuk anak dibawah umur karna masih berusia 15 tahun.

Status Agnes Gracia bisa dikatakan Meningkat yang sebelumnya hanya anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang telibat dalam konflik alias pelaku.

Begitulah yang disampaikan oleh Hengky Haryadi. Penetapan ini tidak terlepas dari bukti chat WhatsApp dan video di hp Agnes. Selain itu juga ditemukan bukti dalam bentuk kamera CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Video tersebut sudah cukup menjelaskan setidaknya pihak mana saja yang terlibat langsung didalamnya.

Dengan demikian saat ini sudah ditetapkan 3 pelaku utama terhadap kasus Penganiayaan David Ozora yakni Dandy Mario, Agnes Gracia dan Shane Lukas.

Selepas ini mari kita lihat saja apakah Agnes Gracia akan mendapat ancaman hukuman penjara seperti kekasihnya atau justru hal itu tidak berlaku karna alasan masih di bawah umur.

Walaupun tentunya kita berharap peradilan pidana  anak di bawah umur bisa segera diimplementasikan dengan tepat agar kedepannya tidak kembali terulang hal yang serupa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun