Seperti yang pernah dibahas sebelumnya Pada sidang yang berlangsung pada tanggal 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup yang mana keputusan dari JPU agak sedikit disesalkan oleh Ibunda Brigadir Joshua karna nyawa itu lebih layak di bayar dengan nyawa.
Namun hasil sidang hari ini (13/02) memutuskan kembali bahwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan layak dihukum mati.
Vonis hukuman mati ini disampaikan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
" Mengadili dan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan suatu perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama saama dan dijatuhkan hukuman mati"
_Imam Santoso
Ferdy sambo sendiri baru saja berulang tahun ke-50 di tanggal 9 Februari lalu. Itu artinya hanya 4 hari setelah bertambahnya usia dari Ferdy Sambo. Secara tidak langsung hukuman mati adalah hadiah ulang tahun yang menyakitkan bagi Ferdy Sambo.
Â
hukuman mati memang sangat layak bagi mantan kadiv Propam Polri tersebut karna ia tidak hanya melakukan pembunuhan berencana tapi juga membuat drama lainnya untuk menghapus jejak buruknya walaupun pada akhirnya ketahuan juga.
Ferdy sambo sudah mencoreng citra dari seorang polri yang seharusnya bertugas mengayomi bukan malah menyakiti dan membunuh yang mana itu adalah perbuatan yang sama sekali tidak manusiawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H