Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Hukuman Mati Lebih Layak Untuknya

17 Januari 2023   15:40 Diperbarui: 17 Januari 2023   16:09 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo/Kompas.com

Terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) adalah kasus yang paling heboh sepanjang tahun 2022. Betapa tidak pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana yang melibatkan oknum Kepolisian yakni Ferdy Sambo.

Kasus tersebut pun berusaha diusut tuntas dan memakan  waktu yang cukup lama dengan banyaknya drama yang turut menghiasi didalamnya.

Namun pada akhirnya kebenaran terbongkar secara nyata dan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Kasus tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Tak hanya Ferdy Sambo, pembunuhan berencana terhadap Brigadir j juga melibatkan pihak lainnya, yakni: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR).


"Dengan ini menyampaikan bahwa terdakwa Ferdy sambo terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukuman Pidana (KUHP) pasal 55 ayat 1 dan terdakwa diancam dengan hukuman sesuai pasal tersebut"

Begitulah tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo yang telah di bacakan oleh JPU dalam sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Selatan.

Perlu diketahui bahwa isi dari pasal 340 dalam KUHP yang dimaksud oleh JPU adalah terdakwa divonis dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Namun JPU Lebih condong menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Keputusan Penjara seumur hidup membuat kecewa ibunda Brigadir J, karna Ferdy Sambo lebih layak untuk diberikan hukuman mati.

Menurut penulis pribadi memang nyawa itu lebih pantas dibayar dengan nyawa. Penjara seumur hidup tidaklah setimpal dengan kehilangan orang yang kita sayang untuk selamanya. 

Tidak ada hal yang lebih besar didunia dibandingkan menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja dan terencana.

Dari pihak Ferdy Sambo sendiri akan melakukan banding dengan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan yang dilayangkan pada sidang lanjutan di waktu mendatang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun