Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asset Indra Kenz Jadi Milik Negara Tidak Adil untuk Korban dan Pelajaran yang Bisa Diambil dari Investasi Bodong

15 November 2022   17:23 Diperbarui: 15 November 2022   17:45 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu kita sempat dihebohkan oleh banyaknya korban dari investasi bodong yang di iklankan oleh para afilliator, yakni Binary option.

Binary option sendiri adalah platform aplikasi trading illegal yang mana seseorang yang ikut serta didalamnya berkesempatan mendapatkan keuntungan sampai dengan 80% dari jumlah uang yang mereka pertaruhkan jika ia mampu menebak arah grafik harga dengan benar.

Tapi pada kenyataannya orng-orang yang ikut didalamnya tidak ada satupun yang bisa menebak dengan benar sehingga sejumlah uang yang mereka pertaruhkan menjadi 0, hilang total layaknya debu yang diterbangkan angin topan.

Dan pada akhirnya para korban tersebut tidak menerima hal tersebut dan melaporkan pihak yang mepromosikan aplikasi tersebut. Indra Kenz pun selaku afiliator Binomo yang merupakakan salah satu aplikasi binary option tersebut menjadi tersangka karna dianggap mengelabui banyak orang dengan iming-iming investasi yang bisa membuat cepat kaya tapi nyatanya hanya penipuan berkedok investasi. 

Dan mirisnya korban dari Indra Kenz itu mencapai 114 orang dengan kerugian yang mencapai ratusan Milyar.

Saat ini Keputusan Hakim pun sudah ditetapkan terkait Indra kenz yakni 10 tahun penjara dan denda 5 Milyar. Akan tetapi ada satu keputusan hakim yang disesalkan oleh para korban dan dianggap janggal dan tidak adil yakni asset Indra Kenz yang disita dianggap sebagai Asset negara bukan dikembalikan kepada para korban penipuan.

Tentunya keputusan ini membuat para korban sangat kecewa. Bagaimana tidak, mereka sudah lelah megawal  kasus ini dari awal dengan harapan uang mereka dikembalikan malah hasilnya nihil dan nol besar alias mereka tidak mendapatkan apa-apa selain capek saja.

"Hasil sitaan penipuan jelas, terdakwa dihukum,tapi apa? Harta sitaannya dikembalikan ke negara? Apakah ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak" Ungkap Rizki pada media yang merupakan salah satu korban dari Binomo yang kerugiannya mencapai 2,5 Milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun