Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang. Namun mekanisme pasar bisa disebut juga sebagai proses penentuan tingkat harga berdasarkann kekuatan permintaan dan pernawaran. Pasar adalah jantung perekonomian bangsa. Maju mundurnya perekonomian sangat bergantung pada kondisi pasar. Pasar mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang dan jasa.
Dalam mekanisme pasar itu terdapat jual beli dimana dalam jual beli tersebut tidak boleh dengan adanya penipuan dan merugikan pihak yang satunya. Dalam jual beli tersebut harus saling menguntungkan antara penjual dan pembeli dan tidak merugikan pihak yang satunya.
Dalam hadist disebutkan:
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَا للَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقُولُ : إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ
فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَق
Artinya: Dari Qotadah al-Anshori RA bahwa ia mendengar Rasul SAW bersabda: “Hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa didalam berbisnis atau jual beli tidak boleh mengatakan sumpah karena jika sampai bersumpah atas barang yang dijual itu akan cepat bisa laku terjual tetapi tidak adanya keberkahan meskipun sudah mempunyai uang banyak dari cepet lakunya barang tersebut tetapi tidak ada manfaat atau keberkahannya karena didalam jual beli tersebut ada unsur penipuan.
Nah jual beli dalam konteks sekarang dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang banyak penjual menipu pembelinya contohnya dalam hal penjual semangka: penjual tersebut sampek mengatakan sumpah kalau semangka yang dijualnya bagus manis dan tidak ada bijinya. Hal tersebut agar menarik perhatian si pembeli agar membeli semangka tersebut. Dan akhirnya pembeli tersebut membeli semangka itu karena tertarik dengan apa yang diucapkan si penjual pada kenyataannya sesampai dirumah semangka tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikatakan penjual. Dalam contoh diatas adanya penipuan dan merugikan pihak yang satunya itu dilarang oleh rosulullah SAW yang diterangkan dalam hadist diatas.
Jadi didalam berbisnis atau jual beli tersebut dilarang dengan adanya bersumpah. Dengan adanya bersumpah barang tersebut bisa cepat laku terjual tapi tidak ada berkah meskipun sudah mempunyai uang banyak tapi uang tersebut cepat habis dan tidak bermanfaat karena uang tersebut tidak ada berkah. Dan jual beli tersebut tidak boleh dengan adanya penipuan karena hal tersebut merugikan pihak yang lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H