Sebelum mengetahui hak dan juga kewajiban negara dan warga negara kita harus mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban. Hak sendiri merupakan sesuatu yang wajib kita dapat atau bersifat mutlak sejak lahir yang dimiliki oleh setiap manusia. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang harus kita penuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.Â
Negara memiliki hak yaitu negara berhak untuk dipatuhi serta untuk ditaati berupa aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan sesuai hukum yang berlaku dan juga negara berhak dibela oleh warga negara dalam keadaan kondisi apapun.Â
Sedangkan kewajiban yang dimiliki negara yaitu kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya, kewajiban untuk menjamin terselenggaranya keadilan dalam hukum dan pemerintahan, menjamin hak asasi manusia, menjamin kebebasan beragama, perlindungan sosial bagi rakyatnya, pendidikan nasional dan kesehatan rakyat, pekerjaan yang layak bagi warga negara, kebebasan berpendapat berkumpul dan berserikat bagi rakyat, dan juga mengembangkan kebudayaan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H