Pemilu belum juga berakhir tetapi hak angket DPR telah diwacanakan dengan ending ingin memakzulkan Jokowi dari tampuk kekuasaannya sebagai presiden. Yusril Ihza Mahendra telah berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk membatalkan hasil pemilihan umum, ia diciptakan untuk tujuan selain dari itu.
Hak angket telah menjadi momok selama bertahun-tahun bagi presiden terlebih sejak era reformasi di mana kedaulatan benar-benar kembali di tangan rakyat, tentu saja melalui perwakilannya di parlemen.
Apabila hak angket benar-benar digulirkan oleh DPR maka dipastikan bahwa presiden akan langsung lengser dan pemandangan sebagaimana Gus Dur keluar dari Istana Merdeka tanda ia tidak lagi menjadi presiden akan segera tersaji.
Hak angket telah menjadi senjata nuklir yang dimiliki oleh DPR yang siap ditujukan kepada presiden manakala presiden dinilai telah memasuki sebuah kawasan kesalahan fatal yang tidak dapat diampuni lagi. Tentu saja presiden tidak akan tinggal diam, melalui kebijakan politik pemerintahannya, ia akan menggalang dukungan agar supaya hak tersebut gagal memenuhi suara mayoritas di legislatif. Kita tunggu saja langkah kuda hitam dari pak Jokowi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H