[caption id="attachment_300730" align="alignnone" width="397" caption="paspor RI 26/3/2014 www.anugerahpt.com"][/caption]
BOGOR – Sistem pembayaran paspor melalui bank BNI telah berjalan selama empat bulan, terhitung sejak 25 November 2013. Sistem ini berlaku di seluruh kantor Imigrasi Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian pelayanan, biaya dan transparansi kepada masyarakat Indonesia. (10/3/2014)
“Sistem pembayaran paspor melalui Bank BNI, dibidang pelayanan khususnya pelayanan paspor lebih membantu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta membantu pekerjaan keimigrasian karena lebih efektif“. Kata KASUBSI Informasi, Nuri F di Kantor ImigrasiKelas II Bogor.
Masyarakat yang akan melakukan permohonanpasporakan terlebih dahulu datang ke kantor Imigrasi terdekat, dengan cara mengajukan berkas. Selebihnya pemohon paspor baru dan perpanjang paspor akan melakukan pembayaran melalui Bank yang telah ditujukan yaitu BNI. Setelah itu bukti pembayaran dari BNI diserahkan kepada petugas loket layanan, dan akan ditetapkan jadwal untuk pemohon melakukan wawancara dan foto paspor.
Dengan sistem pembayaran pembuatan paspor interaksi antara pemohon dan petugas tidak lagi transaksional menggunakan uang tunai, tetapi hanya pemeriksaan berkas persyaratan penerbitan dokumentasi keimigrasian, jelas Nuri.
Nuri menjelaskan dalam melakukan pembayaran masih dilakukan tarif lama yaitu sebesar Rp 255.000,- perorang danbiaya administrasiBank sebesar Rp 5000,-. Dengan adanya sistem pembayaran melalui Bank, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan umum dan dapat memudahkan masyarakat. (Ratu S)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H