Pendidikan Islam di era modern telah mendapatkan landasan kuat melalui peran penting yang dimainkan oleh madrasah dan pesantren. Madrasah dan pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan tradisional, melainkan juga pilar utama dalam pengembangan pendidikan Islam di tengah kompleksitas masyarakat kontemporer. Artikel ini akan mengupas lebih lanjut bagaimana peran vital madrasah dan pesantren menjembatani pendidikan Islam dengan tuntutan zaman modern, menjaga nilai-nilai keagamaan, dan membentuk generasi muslim yang tangguh di era saat ini.
Sejarah Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pesantren
Madrasah sebagai lembaga pendidikan islam mulai didirikan dan berkembang didunia islam sekitar abad 11-12 M (abad ke 5 H), khususnya ketika Wazir Bani Saljuk, Nidzam Al-Mulk mendirikan Nidzamiyyaha di Baghdad. Madrasah merupakan isim makna dari kata darasa yang berarti tempat duduk untuk belajar. Dalam konteks indonesia, madrasah merupakan sekolah formal atau perguruan dibawah arahan kementrian agama. Dalam sejarah, "Madrasah merupakan tahap ketiga dalam sejarah perkembangan pendidikan islam dari tahap pertama yaitu masjid, tahap kedua yaitu masjid-khan dan kemudian madrasah".
Pondok pesantren merupakan kata majemuk dari:
Pondok > Funduk = Tempat singgah
Pesantren > Lembaga pendidikan islam yang dalam pelaksanaan pembelajarannya tidak dalam bentuk klasikal.
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan islam nonklasikal yang peserta didiknya disediakan tempat singgah atau pemondokan. Tahap perkembangan awal pondok pesantren berupa masjid menjadi pusat pendidikan bagi masyarakat. Lalu perkembangan selanjutnya pesantren dilengkapi dengan pondok, pembangunan dipimpin kiyai dan bantuan masyarakat.
Madrasah dan Pesantren Sebagai Subsistem Pendidikan Nasional
Sebagai sub-sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam di madrasah dengan segala kekurangan yang ada itu di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu untuk yang pertama kali pendidikan Islam merupakan telah menjadi sub-sistem dari pendidikan nasional. Pondok pesantren sebagai sub-sistem pendidikan nasional di Indonesia merupakan bagian integral dari lembaga keagamaan yang secara unik memiliki potensi yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Hal tersebut dapat disimak dari uraian sebelumnya bahwa eksistensi pondok pesantren yang menegaskan bahwa dari segi managament dan pengelolaannya bersentuhan langsung dengan pendekatan keagamaan. Ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam upaya mempertahankan dan mengembangkan pondok pesantren agar tetap memiliki peran sebagai sub sistem pendidikan Nasional di Indonesia, maka yang perlu dibenahi perannya secara eksternal dan dari segi internal.
Kurikulum Pendidikan Madrasah dan Pesantren
Kurikulum madrasah secara garis besar, mata pelajaran agama dibagi ke dalam beberapa sub mata pelajaran, yaitu Al-Qur'an-Hadist, Akidah-Akhlak, Fikih, sejarah kebudayaan Islam (SKI), dan ditambah dengan pelajaran Bahasa Arab, sejak MI hingga MA,sehingga porsi mata pelajaran pendidikan agama Islam lebih banyak. Sementara disekolahyang notabene non-madrasah, mata pelajaran pendidikan agama Islam hanya satu, dan porsinya hanya dua jam perminggu. Namun demikian di dalamnya pada dasarnya juga meliputi Al-Qur'an dan Hadist, keimanan (akidah), akhlak, ibadah- syari'ah-mu'amalah (fikih), dan sejarah kebudayaan Islam.Â
Dalam beberapa penelitian terhadap pesantren ditemukan bahwa pesantren mempu- nyai kewenangan tersendiri dalam menyusun dan mengembangan kuurikulumnya.Menurut penelitian Lukens-Bull dalam bukunya Abdullah Aly, secara umum kurikulumpesantren dapat dibedakan menjadi empat bentuk, yaitu; Pendidikan Agama, pengalamandan pendidikan moral, sekolah dan pendidikan umum serta, ketrampilan dan kursus.
Peran Lembaga Pendidikan Madrasah dan Pesantren dalam Kehidupan Modern