Usia di bawah 17 tahun sekarang bukanlah tolak ukur kedewasaan seorang manusia sehingga dapat bebas melenggang melakukan kejahatan , dan selalu terlindungi di bawah payung hukum undang undang perlindungan anak, di mana sang anak apabila melakukan kesahalah dan tindak kejahatan hanya di hukum pembinaan dan di panggil orang tuanya setelah itu bebas.
Seperti peristiwa baru baru ini di kota makassar , seorang mahasiswi jurusan farmasi di sebuah perguruan tinggi swasta di makassar . HT (22) harus menanggung aib akibat perbuatan biadab ketiga bocah berusia belasan tahun, HT Mengalami pemerkosaan di kolong jembatan pampang oleh REZ (14) , MAM (14) dan FAD (14)
Sebelum memperkosa , ketiganya mencegat dan mengancam korban menggunakan ketapel dan panah, Malang tak dapat ditolak untung tak dapat di raih setelah menuntaskan nafsu syahwat yang bergelora di dada para remaja tanggung , ketiga pelaku biadab ini juga mengambil sepeda motor dan dua handphone milik korban.
Dengan rasa pilu dan bercampur sakit di bagian selangkangan , HT datang melaporkan kejadian ke Polsek panakukang untuk melapor dan usai menerima laporan, aparat kepolisian dengan sigap melakukan pengejaran, dan hasilnya dua pelaku berhasil di ringkus yakni REZ dan MAM.
Di hadapan polisi pelaku mengaku mencegat korban saat melintas dengan motor di depan hotel Benhil jalan urip sumoharjo ,korban ketakutan saat pelaku menodong perutnya dengan anak panah.
Setelah itu pelaku memaksa merebut motor korban ,namun HT melakukan perlawanan sehingga menyeret korban ke kolong jembatan . Di tempat naas itulah ketiga pelaku memperkosa korban secara bergiliran. HT yang ditodong senjata tajam membuatnya tidak berkutik.
Jika dilihat dari kasus ini pelaku kejahatan anak di bawah umur juga harus dihukum maksimal sesuai dengan tingkat kejahatannya sebab jika tidak hal ini akan terus berulang dan tidak meninmbulkan efek jera bagi anak sebaya mereka, toh mereka berfikir kita masih anak anak tidak akan di hukum berat “ mumpung masih remaja silahkan berbuat sesukanya”
Penulis melihat ini juga merupakan faktor khusus mengapa kejahatan genk motor yang merajalela di kota makassar masih sulit di berantas sebab pelaku yang masih remaja, hanya diberi penanganan khusus tak jarang di bebaskan setelah di beri pengarahan.
Sudah saatnya hukum di bumi pertiwi ini di ubah agar tidak terjadi kejahatan yang sama dan terus menerus berulang, jangan sampai anak atau anggota keluarga kita menjadi korban selanjutnya. Harus ada efek jera bagi para pelaku,
Alangkah indahnya jika diterapkan hukum Islam di negeri ini seperti kejahatan mencuri maka hukumannya dipotong tangan, berizina dan memerkosa di hukum rajam ( tubuh di tanam di tanah dan dilempari batu). Kelihatan kejam memang bagi pelaku tetapi percaya lah tingkat kejahatan akan menurun drastis sebab pelaku lain akan berfikir ulang melakukan kejahatan sebab konsekuensi yang akan ia terima.