Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Konsultan - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Waspadai Alih Fungsi Lahan Pertanian

18 Juli 2018   07:55 Diperbarui: 18 Juli 2018   10:38 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: oastmarket.de/m

LAHAN pertanian yang terus menyusut, menjadi persoalan tersendiri bagi Indonesia. Terlebih di saat pemerintah berupaya mewujudkan swasembada beras kedelai, dan jagung. Itu sebabnya, sejak pemerintah an Susilo Bambang Yudhoyono, kepala daerah dapat perintah agar mempertahankan keberadaan lahan pertanian di wilayahnya masing-masing.

Pada hakikatnya, untuk mempertahankan produksi beras nasional, memang, harus mendapat dukungarn keberadaan lahan pertanian. Dalam kaitan dengan keberadaan lahan pertanian, pemerintah hendaknya serius mengatasi penyusutan lahan. Hal tersebut bukan saja untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, melainkan juga menentukan masa depan bangsa.

Dengan begitu, rakyat mampu mengatur pangan sesuai dengan kearifan lokal tiap-tiap daerah. Terlebih lagi. pemerintah berkomitmen terhadap kedaulatan pangan, antara lain mempercepat pencetakan sawah baru. Pemerintah harus fokus membuat kebijakan yang dapat mendorong peningkatan keseJahteraan petani dan memastikan ketahanan pangan di dalam negeri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, laju alih fungsi lahan produktif mencapai 120 ribu hektare per tahun. Sebenarnya, banyak jalan yang bisa ditempuh untuk penyuksesan program peningkatan produksi

Cara itu antara lain lewat revolusi hijau dan system pertanian pangan terpadu. Kemudian memaksimal kan teknologi untuk menciptakan bibit unggul dan alat pendukung pertanian yang efektif.

Belum optimalnya percetakan sawah baru disebab kan antara lain karena kurang seriusnya pemerintah daerah. Alhasil, pencetakan sawah baru menjadi kurang produktif karena setiap tahun terjadi konversi

lahan produktif sawah sebesar 60.000 hektare. Data lain menyebutkan, konversi lahan sawah mencapai

100.000 hektare. Wajar bila Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengingatkan kepala daerah untuk meningkatan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian Yang menggembirakan, pembangunan sawah baru juga terus berlangsung, seperti di Merauke seluas2.900 hektare. Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan, para gubernur dan kepala daerah dapat mengeluarkan regulasi yang bertujuan menekan, bahkan tidak membolehkan lagi alth fungsi lahan pertanian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun