Kementerian Agama perlu serius dalam menyikapi kasus dugaan penipuan Abu Tours. Sebab Kasus pidana Abu Tours terkesan lamban. Padahal kasus dugaan penipuan umrah dengan jumlah korban 86 ribu jemaah tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.
Tidak heran jika puluhan agen, mitra, dan jemaah umrah Abu Tours mendatangi Mapolda Sulsel, Rabu, 9 Mei. Mereka ini para korban. Tujuan mereka demo, menuntut Polda Sulsel agar Nursyariah, istri CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, segera ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk para kepala cabang.
Sejauh ini Polda Sulsel baru  menetapkan dua tersangka. Masing-masing Hamzah Mamba dan Manajer Keuangan Abu Tours, Muhammad Kasim. Hanya mereka berdua menggelapkan  dana jemaah? Rasa-rasanya tidak mungkin.
Ini cara-cara yang massif dan terstruktur. Buktinya polisi telah menyita puluhan aset Abu Tours senilai Rp500 miliar. Beberapa di antaranya dalam bentuk bangunan tempat usaha. Namun nilai aset itu masih jauh dari total kerugian jemaah yang mencapai Rp1,8 triliun.
Anehnya, masih banyak aset yang belum disita pihak kepolisian. Di antaranya kendaraan, kafe, hingga pesantren. Padahal aset-aset tersebut sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Makassar untuk disita. Faktanya, kafe dan pesantren masih beroperasi seperti biasa. Tanpa ada tanda-tanda penyitaan.
Tentu saja ini menjadi tanda tanya. Padahal bangunanbangunan tersebut dibangun atau disewa menggunakan dana umrah jemaah. Belum lagi masalah lainnya. Seperti jemaah yang telah menambah
Rp15 juta untuk bisa berangkat umrah sesuai maklumat Abu Tours. Mereka pun membayar ke rekening Abu Tours melalui Bank Bukopin. Namun sejak izin Abu Tours dicabut, tidak ada lagi pemberangkatan. Sialnya, uang tambahan Rp15 juta tidak bisa ditarik dari bank. Alasan pihak bank ketika itu, saldo Abu Tours sisa Rp6 juta.
Menyikapi hal ini para jemaah abu tour melakukan konsolidasi dan rencana aksi di Kementerian Agama RI pada senin 14 meni 2018. Sebab yang mengeluarkan izin travel adalah kemenag. Tentu Kemenag harus bertanggung jawab karena telah memberikan izin travel resmi. Sebab selama ini kami dihimbau untuk berhati-hati menggunakan travel carilah yang resmi dan berizin. Kini setelah mengikuti hal tersebut jemaah tetap tak bisa berangkat umroh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H