Lagi-lagi parlemen Indonesia terciduk oleh prilaku korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara dan wakilnya, Hamzah Hapati Hasan.
Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara dan wakilnya, Hamzah Hapati Hasan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Keduanya ditahan karena terkait kasus korupsi APBD Provinsi Sulbar tahun 2016.
"Penahanan dilakukan sejak 11 Desember 2017 untuk selama 20 hari sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar. Jaksa agung muda  mengatakan, di kasus tersebut, negara diduga dirugikan sekitar Rp 80 miliar. Mereka diduga melakukan korupsi pengelolaan APBD Sulbar tahun lalu.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 80 miliar.
Teori logisnya seperti ini: Korupsi membutuhkan penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan, terutama penyelewengan jabatan publik, mengingat ungkapan terkenal Lord Acton, "kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut dipastikan korup" power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely).
 Unsur kekuasaan sangat kental dalam korupsi dilihat dari definisi korupsi  anggaran paling dikenal, yaitu "penggunaan iabatan publik untuk kepentingan pribadi  untuk mencegah terjadinya tirani kekuasaan otoriter, kemudian dilakukan upaya kontrol terhadap kekuasaan melalui mekanisme politik system kekuasaan yang bernama demokrasi, berupa pembagian kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif (trias politika).
Demokrasi adalah sistem kekuasaan yang meminimalkan teradinya penyelewengan kekuasaan pada suatu negara, dengan pembagian kekuasaan yang menjamin check and balance, dan partisipasi rakyat dalam setiap pengambilan keputusan. Jadi, seharusnya demokrasi membantu pemberantasan korupsi.
Teorinya seperti itu. Bagaimana dengan kenyataannya? Bagaimanakah dengan hubungan antara korupsi dan demokrasi? Apakah semakin demokratis suatu negara, membuat semakin tinggi suatu korupsinya
Pada masa Orde Lama, korupsi dilakukan di bawah meja. Tapi, pada masa Orde Baru korupsi mulai terang terangan dilakukan di atas meja. Justru pada masa Reformasi sekarang ini, bukan hanya uangnya yang dikorupsi, mejanya pun ikut dibawa lari.
Bahkan ada kekekhawatiran korupsi dalam demokrasi lebih besar, karena para pejabat akan mencuri uang negara dengan lebih sabar dan irit, karena mereka menganggap kekuasaan mereka akan langgeng, di mana pejabat korup dalam sistem demokrasi akan mencuri Negara lebih rakus, karena khawatir periode sesudahnya tidak akan terpilih lagi. Seharusnya demokrasi akan mendorong upaya memberantas korupsi.
Parlemen seharusnya Terdepan dalam demokrasi terhadap pemberantasan korupsi tidak linear di  negara di mana demokrasi belum kuat, atau belum terkonsolida korupsi justru kelihatan Efek mengurangi korupsi dari suatu sistem demokrasi baru terjadi bila terlembaga secara penuh.Â