Negeri kita tercinta Indonesia adalah sebuah surga kuliner. Jika berkunjung ke tiap daerah dan provinsi pastinya rata-rata memiliki ciri khas keragaman kuliner ada soto betawi, coto makassar,soto lamongan, sate taichan, nasi kuning manado dan masih banyak lagi. Aneka masakan dan minuman menjadi andalan industry pariwisata nasional dalam menggaet wisatawan.
Akibatnya perkembangan wisata kuliner di dalam negeri melonjak drastis. Bahkan pertumbuhan restoran dan rumah makan bak 'jamur di musim hujan'. Hampir di setiap sudut-sudut kota di Indonesia menawarkan berbagai macam sajian  yang menggugah selera serta memanjakan lidah kita. Indikator ini patut disyukuri karena negeri zamrud khatulistiwa ini kaya akan ragam masakan kulinernya.
Namun sayang seribu sayang belum tentu berbagai sajian kuliner yang terdiri dari makanan dan minuman itu halal bagi kaum muslim.  Halalkah yang tersaji di meja makan  tiap sudut restoran ? Halalkah yang tersaji di dalam makanan dan minuman yang akan masuk ke perut kita dan akan dikonsumsi anak dan keluarga kita.
Jangan --jangan tanpa sepengatahuan kita , terdapat makanan haram yang dikonsumsi. Keraguan seperti ini sering menghantui perasaan kita kaum muslim. Namun  sayangnya kadang belum ada jawaban yang bisa memuaskan. Apalagi jika berdasarkan dalil yang jelas bagi umat islam yang tentunya bisa membuka wawasan kritis akan produk yang dikonsumsi.
Umat Islam Indonesia tentunya butuh panduan dalam kategorisasi makanan-minuman yang halal dan haram , tentunya bukan asal menstigma saja mengenai keharaman suatu produk, apalagi hanya dengan menyebear berita hoaks di media social dengan mencari sensasi.
Tentunya hal ini masyarakat Indonesia butuh panduan dan payung hukum yang jelas berdasar syariat islam mengenai semua produk-produk kuliner tersebut. Agar menghindari sejumlah keraguan, kecurigaan, apalagi rasa opini subjektif.
BPJPH Lembaga Negara Sertifikasi Halal
Atas permasalahan tersebut pemerintah melalui kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara produk halal (BPJPH). Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan  UU No.33 tahun 2014 tentah JPH.
Mengapa perlu Konsumsi Makanan Halal?