Seminggu belakangan marak kasus situs nikah siri.com. Sebuah website bukan hanya mencari jodoh dan hal-hal lainnya. Yang katanya menjurus kepada melelang keperawanan. Sebenarnya apa sih itu nikah siri? Bagaimana agama dan Negara memandang persoalan tersebut?
Nikah siri secara bahasa berarti sembunyi atau rahasia. Sebab jenis perkawinan ini pada umumnya dilaksanakan dengan hanya dihadiri kalangan terbatas. Secara sembunyi dan diam-diam tanpa adanya pegawai pencatat nikah atau KUA.
Kontroversi sah dan tidaknya perkawinan ini seakan mempertegas adanya ambiguitas hukum di tengah masyarakat muslim Indonesia antara hukum formal dan agama. Satu sisi pernikahan siri dikatakan sah dalam persepektif fikih  jika telah terpenuhi syarat dan rukun tanpa perlu catatan pernikawinan. Sementara hukum formal pernikahan tidak diakui oleh hukum perdata yang tentu saja berimplikasi pada konsekuensi administrasi dan legal standing suatu pernikahan.
Dalam hukum islam mencatat hasil akad perkawinan dipandang sebagai sesuatu yang baik dan berguna walaupun ketentuan tersebut bukan menjadi suatu keharusan dalam rukun dan syarat pernikahan. Keleluasaan nikah semacam ini membuat masyarakat melihat celah dengan melakukan pernikahan sembunyi-sembunyi atau nikah siri. .
Pada dasarnya pernikahan merupakan dipandang sah selama memenuhi rukun dan syarat. Dan bahtera sebuah rumah tangga juga merupakan hal yang dibina atas dasar sikap saling suka dan mencintai dengan penuh kasih sayang. Bahkan pada orang tua zaman dahulu pernikahan berjalan begitu saja tanpa adanya pencatatan dari KUA. Mungkin disebabkan berbagai alasan tanpa ada unsur kesengajaan.
Namun kehidupan rumah tangga tidak hanya mulus saja seperti jalan tol. Suatu saat dan kadangkala ada riak dalam pernikahan. Bahkan kenyataan saat ini menunjukkan data dan fakta banyak pernikahan berakhir di perceraian.
Meski dipandang halal namun perkara bercerai sangat dibenci oleh Allah. Perceraian suami dan istri ternyata berdampak sistemik. Karena elemen terkecil suatu Negara adalah sebuah keluarga. Jika keluarga dalam suatu bangsa hancur, maka akan rusaklah bangsa tersebut cepat atau lambat.
Terlebih lagi pernikahan yang dilakukan secara siri dan tidak terdaftar oleh KUA. Dalam mengantisipasi persoalan semacam ini dan persoalan yang cukup komplek tersebut pemerintah berkepentingan dalam membuat kebijakan dan regulasi (Syisah Syar'iyyah) yang tentu saja mengatur mengenai pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan dilakukan secara resmi sehingga berkekuatan hukum dan berfungsi sebagai alat bukti bagi kedua belah pihak apabila dikemudian hari ada proses timbul akibat dari suatu pernikahan.
Pernikahan sendiri tanpa dihadiri oleh saksi ibarat wanita tersebut berzina karena pernikahannya tidak sah. Dalam suatu riwayat Ibnu Abbas. r.a berkata
Pernikahan itu tidak sah tanpa adanya bukti
Keberadaan bukti tersebut memiliki makna bersifat umum. Artinya apakah dimaksud dengan bukti adalah berupa kesaksian . Karena hanya melalui kesaksian inilah memungkinkan bagi seseorang membuat bukti tertulis.