Absract
This research analyzes the role of Generation Z (Gen Z) in legal transformation and reform in Indonesia through the perspective of legal activism in the digital era. Using qualitative methodology and secondary data analysis, this study explores how Gen Z's unique characteristics such as digital literacy, critical thinking, and propensity for direct action have shaped a new paradigm in legal activism. Data from the Central Bureau of Statistics (2020) shows Gen Z makes up 27.94% of Indonesia's population, while a CSIS Indonesia study revealed 76.8% of Gen Z actively uses social media for legal advocacy. This research found that the integration of technology and Gen Z's innovative approach has created a new form of legal activism that is more effective and inclusive. The resulting recommendations include strengthening digital capacity, structural reform of the legal system, and development of supporting infrastructure to optimize Gen Z's contribution in Indonesia's legal reform.
Keywowrds: Generation Z, Legal activism, Law Reform
 Absract
Penelitian ini menganalisis peran Generasi Z (Gen Z) dalam transformasi dan pembaruan hukum di Indonesia melalui perspektif aktivisme hukum di era digital. Dengan menggunakan metodologi kualitatif dan analisis data sekunder, studi ini mengeksplorasi bagaimana karakteristik unik Gen Z seperti literasi digital, pemikiran kritis, dan kecenderungan untuk aksi langsung telah membentuk paradigma baru dalam aktivisme hukum. Data dari Badan Pusat Statistik (2020) menunjukkan Gen Z mencakup 27,94% populasi Indonesia, sementara studi CSIS Indonesia mengungkapkan 76,8% Gen Z aktif menggunakan media sosial untuk advokasi hukum. Penelitian ini menemukan bahwa integrasi teknologi dan pendekatan inovatif Gen Z telah menciptakan bentuk baru aktivisme hukum yang lebih efektif dan inklusif. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup penguatan kapasitas digital, reformasi struktural sistem hukum, dan pengembangan infrastruktur pendukung untuk mengoptimalkan kontribusi Gen Z dalam pembaruan hukum Indonesia.
Kata-kata kunci: Generasi Z, Aktivisme Hukum, Pembaruan Hukum
   Generasi Z (Gen Z) - kelompok demografis yang lahir antara tahun 1997-2012 - telah menunjukkan peran yang semakin signifikan dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, Gen Z mencakup sekitar 27,94% dari total populasi Indonesia, menjadikan mereka salah satu kelompok demografis terbesar yang berpotensi mempengaruhi arah kebijakan hukum nasional. Karakteristik khas Gen Z seperti melek teknologi, kritis terhadap isu sosial, dan kecenderungan untuk mengambil tindakan langsung telah membawa dimensi baru dalam aktivisme hukum di Indonesia. Menurut studi yang dilakukan oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, 76,8% Gen Z aktif menggunakan media sosial untuk menyuarakan aspirasi terkait isu-isu hukum dan keadilan sosial.
   Di Indonesia, manifestasi aktivisme hukum Gen Z terlihat dari berbagai gerakan seperti #ReformasiHukum yang viral di media sosial dengan lebih dari 1 juta engagement dalam sebulan. Laporan Kemenkumham (2023) mencatat peningkatan 45% partisipasi Gen Z dalam konsultasi publik perancangan undang-undang melalui platform digital dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini mengindikasikan transformasi fundamental dalam cara masyarakat, khususnya generasi muda, berinteraksi dengan sistem hukum dan berkontribusi dalam pembaruannya.Lebih jauh, kemampuan Gen Z dalam mengintegrasikan teknologi dengan aktivisme hukum telah melahirkan berbagai inovasi seperti aplikasi bantuan hukum digital, platform edukasi hukum interaktif, dan sistem monitoring legislasi berbasis artificial intelligence.
   Berdasarkan survei McKinsey (2023), 68% Gen Z Indonesia percaya bahwa teknologi dapat mempercepat reformasi sistem hukum dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.Signifikansi peran Gen Z dalam pembaruan hukum juga tercermin dari meningkatnya jumlah startup legal tech yang didirikan oleh generasi ini, dengan pertumbuhan 200% dalam tiga tahun terakhir (Startup Report Indonesia, 2023). Perkembangan ini menunjukkan bahwa Gen Z tidak hanya berpartisipasi dalam pembaruan hukum secara pasif, tetapi juga aktif menciptakan solusi inovatif untuk mengatasi berbagai tantangan dalam sistem hukum Indonesia.
 METODE PENELITIAN
 Â
 Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji kontribusi Gen Z dalam pembaruan hukum Indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur komprehensif dari berbagai sumber primer dan sekunder, termasuk laporan statistik resmi (BPS, APJII), publikasi lembaga penelitian (CSIS, World Economic Forum, McKinsey), dokumentasi kebijakan pemerintah (Kemenkumham), dan analisis konten media sosial terkait gerakan aktivisme hukum. Triangulasi data dilakukan dengan mengkombinasikan analisis dokumen, observasi digital terhadap platform aktivisme hukum Gen Z, dan meta-analisis dari penelitian terdahulu tentang perilaku digital Gen Z. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan kerangka teoretis yang menggabungkan teori perubahan sosial hukum, konsep digital activism, dan pendekatan socio-legal studies untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang fenomena aktivisme hukum Gen Z di era digital.
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Signifikansi Demografis dan Potensi Gen Z