Mohon tunggu...
RATU BILKIS
RATU BILKIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Nama : Ratu Bilkis Nim : 43221010120 Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak -S1 Akuntansi- Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Teori Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:51 Diperbarui: 12 November 2022   20:08 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kejaksaan

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, hususnya di bidang penuntutan (Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004). Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang. Dengan adanya tugas dan wewenang kejaksaan tersebut, maka kejaksaan bisa menangani tindak pidana kmorupsi, karena tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam undang Undang, yakni Undang Undang Nomor 31 tahun i999.

3. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Undang–Undang No. 30 Tahun 2002).

Bentuk-Bentuk dan Jenis Korupsi

Ragam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang undang No.31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan UU ini, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Kerugian Uang Negara

Perbuatan yang merugikan negara dibagi menjadi 2, yaitu mencari keuntungan dengan melawan hukum, dan menyalah gunakan jabatan untuk mencari keuntungan. Misalnya melakukan markup anggaran agar mendapat keuntungan dari selisih tersebut.

2. Suap Menyuap

Tindakan pemberian atau penerimaan berupa uang atau hadiah yang dilakukan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Misalnya menyuap hakim, pengacara, atau advokat.

3. Penyalahgunaan Jabatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun