Mohon tunggu...
RATU BILKIS
RATU BILKIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Nama : Ratu Bilkis Nim : 43221010120 Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak -S1 Akuntansi- Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Teori Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:51 Diperbarui: 12 November 2022   20:08 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana cara untuk melakukan Tindakan Pencegahan Korupsi?

Adapun Strategi Pemberantasan Korupsi yang dibagi menjadi 3, antara lain;

A. Strategi Jangka Pendek, misalnya melalui upaya preventif atau usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalkan penyebab dan peluang untuk melakukan korupsi, seperti;

  • Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
  • Membangun system kepegawaian yang berkualitas, mulai dari perekrutan, system penggajian, system penilaian kinerja dan system pengembangannya
  • Membangun system akuntabilitas kinerja sebagai alat mekanisme pengendalian (control mechanism) terhadap lembaga pemerintahan agar terwujud suatu perubahan yang berlandaskan efektifitas, efisiensi dan profesionalisme
  • Perbaikan pelayanan public
  • Membangun kode etik sector publik

B. Strategi Jangka Menengah, misalnya melalui upaya detektif atau usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti, seperti;

  • Membangun beberapa proses kunci dalam perbaikan manajemen kepemerintahan yang berorientasi kepada hasil dan infrastruktur informasi terkait lainnya di instansi pemerintahan yang mendorong efisiensi dan efektifitas
  • Pelaporan Kekayaan pribadi pemegang kekuasaan
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah serta meningkatkan akses public terhadap pemerintahan.

C. Strategi Jangka Panjang, misalnya melalui upaya represif atau usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses secara cepat, tepat, sehingga kepada para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan, contohnya:

  • Penguatan kapasitas lembaga atau komisi antikorupsi
  • Mempublikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya
  • Penyelidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera, dll.
  • Sedangkan untuk masyarakat strategi jangka panjangnya yaitu:
  • Membangun dan mendidik masyarakat pada berbagai tingkat dan jenjang kehidupan untuk mampu menangkal korupsi yang terjadi dilingkungannya
  • Membangun suatu tata kepemimpinan yang baik sebagai bagian penting dalam system Pendidikan nasional
  • Membangun etika dan nilai budaya anti korupsi.

Peraturan perundang-undangan yang pernah digunakan dalam memberantas tindakan korupsi

(1) Delik korupsi dalam KUHP.

(2) Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/013/1950.

(3) Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(4) Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(5) TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun