Mohon tunggu...
RATU BILKIS
RATU BILKIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Nama : Ratu Bilkis Nim : 43221010120 Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak -S1 Akuntansi- Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Teori Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:51 Diperbarui: 12 November 2022   20:08 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang agar yang bersangkutan mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sesuatu yang diberikan tidak harus berupa uang, tetapi bisa berupa barang berharga, rujukan istimewa, keuntungan ataupun janji yang dapat dipakai untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan publik.

2. Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan/ penggelembungan (fraud)

Suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, property atau barang berharga tersebut. Penggelembungan mengacu kepada praktek penggunaan informasi yang menyesatkan guna membujuk seseorang agar mau mengalihkan harta atau uang secara sukarela. Bentuk korupsi penggelembungan atau pemalsuan lebih bersifat otogenik atau mengacu kepada tindakan korupsi yang dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain. Meskipun demikian, perilaku ini juga memenuhi ciri-ciri sebagai bentuk korupsi karena ada unsur pengkhianatan terhadap amanah, penyalahgunaan wewenang, dan pengambilan keuntungan pribadi dengan mengorbankan masyarakat umum.

3. Pemerasan (extortion)

Menggunakan ancaman kekerasan atau munculnya informasi yang mengganggu untuk membuat seseorang mau bekerja sama. Dalam hal ini orang yang memiliki jabatan dapat menjadi pemeras.

4. Nepotisme (nepotism)

Memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan hubungan, bukan kemampuan. Bentuk korupsi ini disebut juga korupsi kekerabatan dengan melibatkan pengangkatan sanak-saudara, teman-teman atau rekan-rekan politik pada jabatan-jabatan publik tanpa memandang kemampuan mereka memberikan pelayanan publik yang baik dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dampak Masif Korupsi

A. Dampak Ekonomi, contohmya:

  • Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
  • Penurunan Produktifitas
  • Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik
  • Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak
  • Meningkatnya Hutang Negara

B. Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat, contohnya:

  • Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik
  • Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat
  • Terbatasnya Akses Bagi Masyarakat Miskin
  • Meningkatnya Angka Kriminalitas
  • Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi

C. Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi

  • Munculnya Kepemimpinan Korup
  • Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi
  • Menguatnya Plutokrasi (sitem politik yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis)
  • Hancurnya Kedaulatan Rakyat, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun