Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan informasi mengejutkan tentang adanya dana hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik di Indonesia. Temuan ini menggambarkan bagaimana kejahatan lingkungan, seperti penebangan liar, pembalakan hutan, dan pencemaran lingkungan, memiliki keterkaitan yang erat dengan dunia politik.
Dalam beberapa tahun terakhir, PPATK semakin meningkatkan perhatian terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan terkait dengan kejahatan lingkungan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran global terhadap perusakan lingkungan yang memiliki dampak besar, baik terhadap ekosistem lokal maupun perubahan iklim secara global.
Temuan PPATK ini mengungkapkan adanya dana kejahatan lingkungan yang masuk ke kas partai politik. Dana tersebut diduga berasal dari praktik ilegal seperti penebangan liar dan pembalakan hutan di wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam. Sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia memiliki masalah serius terkait pengelolaan hutan. Hutan-hutan ini sering menjadi sasaran pelaku illegal logging, dan sebagian dari hasil kejahatan ini ternyata mengalir ke politik.
Aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke partai politik dilakukan melalui berbagai cara. Salah satu modus yang sering digunakan adalah melalui sumbangan kampanye yang tidak tercatat atau disamarkan sebagai sumbangan dari perorangan atau perusahaan fiktif. Selain itu, ada juga modus pencucian uang di mana dana dari kejahatan lingkungan dicuci melalui beberapa perusahaan cangkang sebelum akhirnya masuk ke rekening partai politik. Praktik ini jelas melanggar undang-undang dan merupakan bentuk pencucian uang yang memiliki dampak serius terhadap sistem politik Indonesia. Dana yang berasal dari kegiatan ilegal ini dapat memberikan pengaruh buruk terhadap kebijakan publik, karena partai politik yang menerima dana tersebut bisa saja memiliki keterikatan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan. Hal ini tentu dapat menurunkan independensi partai politik dalam pengambilan kebijakan, terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.
Sebagai lembaga yang berfokus pada pelaporan dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK melakukan analisis mendalam terhadap berbagai transaksi yan mencurigakan dan menemukan keterkaitan antara aktivitas ilegal di sektor lingkungan dengan dunia politik. Dalam rangka mencegah hal ini terus terjadi, PPATK bekerja sama denga berbagai instansi, termasuk penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, serta kementeria terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa temuan-temuan PPATK dapat segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas.
Meskipun sudah ada temuan dari PPATK, penegakan hukum terhadap kasus aliran dana hasil kejahatan lingkungan ini masih menemui banyak tantangan. Salah satu tantangan terbesa adalah lemahnya koordinasi antar lembaga serta adanya potensi konflik kepentingan di dala sistem politik dan pemerintahan. Ketika pelaku kejahatan lingkungan memiliki koneksi kuat d dunia politik, proses hukum sering kali menjadi terhambat atau bahkan tidak berjala sebagaimana mestinya.
Selain itu, keterbatasan regulasi dalam mengontrol dana kampanye dan sumbangan ke partai politik juga menjadi celah yang bisa dimanfaatkan. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parta Politik dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang sudah mengatu mengenai sumber dana partai dan kampanye. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan in sering kali masih lemah, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas laporan keuanga partai politik.
PPATK berharap bahwa dengan adanya temuan ini, pemerintah dapat memperkuat regulasi mengenai aliran dana kampanye dan partai politik, terutama dengan memperketa pengawasan dan audit terhadap sumber dana yang masuk ke rekening partai politik. Selain itu perlu ada sanksi yang lebih tegas terhadap partai politik yang terbukti menerima dana dar sumber ilegal, termasuk dari hasil kejahatan lingkungan.
Temuan PPATK mengenai aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke partai politik menunjukkan betapa kompleksnya masalah kejahatan lingkungan di Indonesia. Dana hasi kejahatan ini tidak hanya merusak ekosistem dan lingkungan, tetapi juga mencemari dunia politik dengan praktik politik uang yang mengikis integritas sistem demokrasi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pengawas, LSM, dan masyarakat. Dengan meningkatkan transparansi, memperkuat regulasi, dan memastikan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik aliran dana ilegal ke partai politik dapat dicegah. Ini bukan hanya tentang menjaga integritas sistem politik, tetapi juga tentang melindungi lingkungan Indonesia yang merupakan warisan bagi generasi mendatang.
Ratu Andien Ardesya Andan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya Angkatan 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H