Ratu Anastasia (1802622010066)
Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Mahasaraswati Denpasar
          Â
 Transaksi short selling merupakan transaksi yang berisiko tinggi. Banyak variabel yang harus diperhitungkan oleh investor agar prediksinya tepat.
Jika tak berhati-hati, investor justru bisa rugi besar. Hal ini terjadi jika saham yang dijual harganya terus naik, sehingga investor sulit membeli saham tersebut. Alhasil, ketika harus mengembalikan saham tersebut, sang investor terpaksa harus membayar lebih mahal.
 Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diterapkan hingga batas waktu yang akan ditentukan.
 Terkait dengan kondisi pasar modal Indonesia, Dikatakan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, pergerakan Indeks saat ini perlu melakukan tindakan atau kebijakan untuk melarang Short Selling.
"Selama beberapa waktu ini kami sangat erat berkoordinasi dengan OJK, melihat secara lebih dalam pergerakan indeks yang dirasa perlu melakukan suatu dtindakan," ungkapnya pada Konferensi Pers Update Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3/2020).
Bursa Efek Indonesia pun fokus tiga hal penting terkait dengan pelarangan Short Selling sebagai berikut, yakni:
1. Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.