Mohon tunggu...
Ratu Alia Divatresta
Ratu Alia Divatresta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPNVYK

UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Formulasi Kebijakan dalam Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Solo

30 Mei 2024   16:06 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:17 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menyusun suatu kebijakan, diperlukan proses yang meliputi perumusan agenda, formulasi, adopsi kebijakan, dan pengimplementasian kebijakan. Dalam proses ini, formulasi kebijakan penting untuk dilakukan karena menjadi penentu berhasil atau tidaknya kebijakan yang akan dikeluarkan. 

Formulasi kebijakan didefinisikan oleh William Dunn seorang ilmuwan politik sebagai salah satu rangkaian agenda kebijakan yang kemudian ditelaah oleh para pembuat kebijakan. Formulasi kebijakan yang dicetuskan oleh pemerintah Solo salah satunya terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok di kota Solo. 

Terdapat banyak faktor yang memengaruhi berjalannya suatu kebijakan salah satunya mengenai lingkungan kebijakan. 

Lingkungan kebijakan berpengaruh besar dalam proses pembuatan kebijakan seperti dalam peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kebersihan udara sekitar tanpa adanya polusi dari asap rokok menjadi hak bagi seluruh masyarakat. Bahaya racun yang keluar dari asap rokok dapat menimbulkan masalah kesehatan jika tidak terdapat batas aman terkait paparan asap rokok.

Adanya kebijakan mengenai kawasan tanpa rokok menimbulkan pro dan kontra masyarakat karena rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan pemakainya.

Rokok pun juga dapat membahayakan kesehatan bagi perokok pasif yaitu orang yang terpapar oleh asap rokok.

Motif kontra dalam kebijakan ini dikarenakan protes dari para perokok yang merasa mereka tidak memiliki ruang bebas untuk merokok. Di sisi lain, kelompok yang setuju dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melihat bahwa kebijakan ini memiliki nilai kesehatan dan lingkungan.

Tujuan dari kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya mengenai kesehatan dan lingkungan saja, tetapi untuk melindungi anak-anak di bawah umur dari pengaruh rokok.

Titik Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan pemerintah terdapat di area pendidikan, kesehatan, taman bermain, angkutan umum, dan tempat beribadah yang pengembangannya berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah.

Sama seperti di kota Yogyakarta, proses formulasi terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Solo menimbulkan kontroversi. Kemunculan kebijakan ini, pemerintah diminta untuk adil dengan perokok aktif, tetapi dari perokok aktif juga harus menaati kebijakan yang akan di realisasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun