Mohon tunggu...
Ratna Zuhidawati
Ratna Zuhidawati Mohon Tunggu... -

saya berasal dari lombok, tepatnya di kabupaten lombok timur, dan sekarang saya sedang menempuh S1 di UNRAM.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dana APBN Untuk Kesejahteraan Rakyat, Bukan Kesejahteraan Pejabat!

15 April 2015   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 20 Maret 2015, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam satu butir Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyetujui peningkatan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara dari Rp 116,65 juta menjadi sebesar Rp 210,89 juta atau meningkat hampir 100 persen.

Sungguh miris keadaan negeri ini, disaat sebagian rakyatnya banting tulang setiap hari hanya untuk mendapatkan sesuap nasi, tapi disatu sisi para pejabatnya dimanjakan. Dengan memeberikan fasilitas yang bisa dibilang sangat “WOW” sekali, tidak mikirkah presiden kita bagaimana nasib dan keadaan rakyatnya yang berada di kampung-kampung sana, harusnya pemerintah mempergunakan uang negara dengan cermat dan lebih bijak untuk mempergunakan uang negarake hal-hal yang lebih bisa meringankan penderitaan rakyat-rakyatnya yang masih sangat susah dan belum sejahtera. sangat sangaattt tidak adil sekali, jika para pejabat negaranya justru mendapatkan tambahan uang muka untuk pembelian mobil pribadi. Apalagi, sumber anggaran fasilitas itu berasal dari APBN. Sedangkan saat ini masih banyak rakyatnya, terlebih masyarakat di kampung-kampung sana yang masih kesusahan, untuk makan sehari-haripun masih belum tentu. Apa sich yang ada dibenak pemerintah kita, kenapa hal-hal seperti itu belum juga dapat terfikirkan olehnya serta dipertimbangkan dan difikirkan matang-matang sebelum mengeluarkan PerPres seperti itu.

Mereka yang akan kecipratan tambahan uang muka pembelian mobil ini adalah anggota 560 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 40 Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 7 anggota Komisi Yudisial (KY) dan 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bisakah kita bayangkan saudara-saudara, berapa yang harus dikeluarkan oleh negara untuk mereka para pejabat-pejabat yang sedang dimanjakan. Tidak kasian yaa sama rakyat yang dibawah, hanyauntuk membeli sembako saja masih belum tentu terlebih dengan semua harga yang sekarang melejit naik. Ini mencerminkan Perlahan tapi pasti pemerintah mencekik rakyatnya. http://www.gatra.com/politik-1/141467-ketua-mpr-minta-perpres-penambahan-tunjangan-dp-mobil-dicabut.html

Kini terdengar Kabar terbaru lagi, yaitu Senin 06-04-2015 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) soal kenaikan uang muka bagi pembelian mobil pejabat negara perorangan. Tepatnya, Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara.

Presiden Jokowi melalui Mensesneg, Pratikno menyampaikan akan mencabut Perpres tersebut paling lambat 11 hari. Alasannya, karena memperhatikan kondisi ekonomi saat ini dan kontroversi akibat Perpres tersebut. Yaa, sekarang beliau berkata karena memperhatikan kondisi ekonomi, memangnya kemarin waktu meneken dan menyetujui usulan dari ketua DPR tersebut fikirannya sedang kemana pak presiden??. Bagaimana tidak menuai kontroversi dan tekanan dari berbagai pihak dengan Perpresnya. Lah, rakyatnya masih melarat tapi para pejabat malah selalu mendapat perlakuan istimewa. Berbagai kalangan sangat Lega mendengar pernyataan Mentri Sekertaris Negara (menseneg) pak Pratikno yang mengatakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara dalam waktu dekat ini akan dicabut. Karena seperti yang kita ketahui sangat bertolak-belakang dengan kondisi masyarakat saat ini. Oleh karena itu, dalam situasi dan kondisi perekonomian dalam negeri dengan keadaan rakyatnya yang masih melarat seperti ini, sangat tidak sesuai dan dinilai sangat tidak tepat untuk diterapkannya Perpres tersebut yang hanya menguntungkan dan menyenangkan sebelah pihak saja. Tidak bisakah pemerintah lebih peka lagi dengan keadaan rakyatnya yang masih jauh dari kata sejahtera??.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun