Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Contoh Cara Menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

12 Juni 2022   15:11 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:24 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah melakukan pendaftaran dengan mengisi data secara lengkap sehingga pelaku usaha mendapatkan NPWP, Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yangacak dan disertai dengan TTD elektronik.

NIB ini berlaku sebagai :

  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  2. API (Angka Pengenal Impor) dan
  3. Hak Akses Kepabeanan.

Jika pelaku usaha sudah mendapatkan NIB, pelaku usaha akan sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Itu dia cara menerapkan PP No. 24 Tahun 2018 melalui lembaga OSS.
Dijelaskan juga dalam PP ini bahwa pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB akan mendapatkan izin usaha dari lembaga OSS sesuai Komitken pelaku usaha yang memerlukan prasarana dalam menjalankan usaha atau kegiatan tetapi belum menguasai prasarana sebagaimana yang dimaksud.

Daftar Pustaka :

PP 24 Tahun 2018, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun