Setelah melakukan pendaftaran dengan mengisi data secara lengkap sehingga pelaku usaha mendapatkan NPWP, Lembaga OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yangacak dan disertai dengan TTD elektronik.
NIB ini berlaku sebagai :
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- API (Angka Pengenal Impor) dan
- Hak Akses Kepabeanan.
Jika pelaku usaha sudah mendapatkan NIB, pelaku usaha akan sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Itu dia cara menerapkan PP No. 24 Tahun 2018 melalui lembaga OSS.
Dijelaskan juga dalam PP ini bahwa pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB akan mendapatkan izin usaha dari lembaga OSS sesuai Komitken pelaku usaha yang memerlukan prasarana dalam menjalankan usaha atau kegiatan tetapi belum menguasai prasarana sebagaimana yang dimaksud.
Daftar Pustaka :
PP 24 Tahun 2018, Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H