dilarang dalam bisnis.
Undang -- undang No 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Didalam undang -- undang anti monopoli ini berisikan banyak sekali pasal tentang praktek yangSeperti perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Di tulisan artikel kali ini, saya tidak akan membahas tentang penjelasan UU No 5 Tahun 1999 atau membahas pengertian dari monopoli.
Tetapi ditulisan ini akan memberikan contoh kasus terkait "Perjanjian Yang Dilarang" karena seperti yang kita ketahuin perjanjian yang dilarang ini banyak jenisnya.
Berikut ini jenis - jenis dan contoh "Perjanjian Yang Dilarang" sesuai Undang -- Undang No 5 Tahun 1999 :
1. Oligopoli
Contohnya PT. Makmur yang menjual minyak goreng sehat berbahan zaitun merupakan perusahaan terbesar di Jakarta, dan mayoritas masyarakat menggemari produk tersebut.
Selain PT. Makmur ada 3 perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama, sehingga mereka menguasai hampir 90% pangsa pasar.
Hal ini akhirnya mengakibatkn perusahaan lain yang bergerak di bidang ini mengalami pergerakan yang sulit untuk berkembang.
Contoh kasus pelanggaran penetapan harga ini dilakukan oleh PT. Excelcomindo Tbk dengan 5 operator telpon seluler Indonesia. Yang mana dalam kasus ini KPPU menemukan kesepakatan tertulis antara PT. Excelcomindo dengan 5 operator.
Dimana mereka melakukan penetapan harga sms (price fixing per sms) perilaku ini sangat menyimpang karena hanya menguntungkan pihak mereka saja dan tidak mementingkan hak -- hak para konsumen.