ESAI TENTANG “PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTNBH)“
Oleh : Hemas Ratna Pratiwi (2925153902)
Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) adalah salah satu konsep penyelenggaraan perguruan tinggi selain Satuan Kerja (SatKer) dan Badan Layan Umum (BLU), dimana secara umum konsep ini membuat perguruan tinggi negeri (PTN) mempunyai otonomi lebih untuk mengatur diri mereka sendiri, dengan tujuan kampus tersebut memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan rumah tangganya seperti pada pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi disebutkan pengertian PTN berbadan hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. Dalam KBBI kata otonomi memiliki arti pemerintahan sendiri, atau suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan status PTN (Perguruan Tinggi Negeri) menjadi BH (Berbadan Hukum), selain meiliki kelebihan seperti yang disebut diatas tetapi juga memiliki kekurangan yang bahkan lebih banyak dari kelebihannya sendiri. Kekurangan-kekurangn dari wacana perubahan status PTN dari BLU ke BH antara lain; Pertama, yaitu UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan naik karena dana dari DIKTI (Direktorat Pendidikan Tinggi) akan dipangkas. UKT adalah uang kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semesternya yang (katanya) akan digunakan untuk semua biaya operasional kampus termasuk kegiatan mahasiswa.
Menurut saya, memang pastinya setiap perguruan tinggi negeri itu berlomba-lomba supaya bisa menjadi (PTNBH). Tetapi, tidak semua perguruan tinggi negeri sudah siap dan sudah cocok untuk menjadi (PTNBH). Karena masih banyak beberapa faktor yang tidak dimiliki beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia untuk menjadi (PTNBH). Salah satu faktor yang mempengaruhi mengapa beberapa perguruan tinggi di Indonesia masih banyak yang belum menjadi (PTNBH) adalah keuangan dari perguruan tinggi tersebut. Apabila memang perguruan tinggi tersebut belum bisa berdiri sendiri dan memang belum mempunyai dana yang cukup, maka tidak bisa dipaksakan untuk menjadi PTNBH.
Kita ambil salah satu contohnya adalah universitas negeri jakarta. Mengapa universitas negeri jakarta belum menjadi PTNBH? Mungkin karena pada saat tahun 2016 Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru tiba-tiba melonjak naik. Pada kenyataannya, UNJ masih menjadi PTN-BLU belum menjadi PTNBH, bagaimana jika nanti UNJ sudah menjadi PTNBH?. Jadi menurut saya sendiri juga UNJ masih belum bisa menjadi Perguruan Tinggi negeri Badan Hukum karena masih banyak faktor yang belum memenuhi. Jadi dapat disimpulkan bahwa perguruan tinggi berbadan hukum yang diterapkan oleh perguruan tinggi negeri masih mempunyai banyak koreksi yang patut untuk dipertimbangkan kembali. meningkatnya kualitas tapi juga diiringi permasalahan kompleks yang baru, biaya kuliah yang sangat mahal memunculkan anggapan orang miskin dilarang kuliah dan alibi bagi PTN untuk mengembangkan sisi buruk kapitalisme pendidikan atau komersialisasi pendidikan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H