Mohon tunggu...
Ratna Lylia
Ratna Lylia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ratnalyliaa

-----

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan PPN yang Akan Menyebabkan Penurunan Daya Tarik Konsumen

19 Juni 2021   22:12 Diperbarui: 19 Juni 2021   22:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah sudah berencana untuk memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan tarif PPN saat ini  dibanderol sebesar 10%, maka nantinya tarif PPN akan ditingkatkan atau menggunakan skema multitarif. 

Dalam Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu ada 14 negara yang akan menerapkan multitarif dengan rata-rata tarif PPN untuk barang atau jasa yang di konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar 8,1%. Sedangkan rata-rata tarif PPN untuk barang mewah sebesar 21,7%.

Sebenarnya pemerintah dalam menaikkan PPN akan menggunakan skema multitarif. Dan akan ada produk barang dan jasa yang besaran pungutannya naik dan ada pula yang turun. Tapi, produknya masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, pemerintah juga berencana untuk merubah tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, sebesar 12% dari sebelumnya yaitu 10%. Tarif PPN 12% ini terdapat pada draf RUU KUP yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, tarif tersebut dapat diubah menjadi terendah 5% hingga tertinggi yaitu 15%.

Dengan munculnya pembaruan ketentuan ini tentu saja akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sekitar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis yaitu Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa tarif PPN multitarif mungkin terlihat rumit karena pemerintah akan membeda-bedakan tarif pajak untuk setiap barang dan jasa. Dengan begitu, tarif PPN nantinya tidak sama dan tunggal sebesar 10% seperti saat ini. Tetapi ada keuntungan nya juga, skema tarif PPN multitarif ini justru memberikan keuntungan karena lebih adil. Misalnya, untuk barang- barang yang memang dibutuhkan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari bisa dibuat lebih rendah, sementara barang yang bernilai premium (mewah) bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi karena hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas, khususnya orang kaya. 

Dan pastinya dengan diadakannya seperti ini juga akan menimbulkan risiko-risiko yang tidak terduga misalnya, mengingat kejadian yang belum lama terjadi hingga sekarang yaitu pandemi Covid-19, ini telah menimbulkan banyak risiko pada kegiatan jual beli yang ada. Kemungkinan untuk mendapatkan risiko yang sama pun akan lebih besar, karena diadakanya kenaikan tarif pajak tersebut yang akan membuat masyarakat semakin sulit untuk membeli suatu barang, karena meningkatnya harga barang tersebut yang nantinya akan membuat daya tarik masyarakat pun juga ikut menurun dan akan menyebabkan inflasi yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun