Mohon tunggu...
Ratna Lylia
Ratna Lylia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ratnalyliaa

-----

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penertiban Aturan Larangan Mudik

19 Mei 2021   10:22 Diperbarui: 19 Mei 2021   10:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/berita/d-5508608/mudik-dilarang-6-17-mei-2021-bagaimana-sebelum-dan-sesudahnya

Lebaran 2021 kali ini tampak penuh ketertiban aturan yang wajib untuk dilaksanakan pasalnya pemerintah sudah secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 dari mulai tanggal 06-17 Mei 2021.

Hal ini diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satuan petugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Pengetatan aturan persyaratan perjalanan dalam negri ini sudah di informasikan dari  2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni mulai tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diberitahukan  kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan yang mendesak dan diperlukan.

Aturan larangan mudik ini, berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan kendaraan transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara. Adapun pengecualiannya untuk aturan ini ialah untuk kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, seperti : Bekerja/perjalaan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 orang Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Untuk mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Demi ketertiban yang dilakukan akan ada pengawasan ketat dari mulai mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut terlaksanakan, seperti Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda. Walaupun adanya peraturan seperti ini cuti lebaran satu hari tetap di berlakukan namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan pada waktunya dan pergerakan orang dan juga barang akan diatur.

Pemerintah melakukan pemberlakuan aturan persayaratan seperti ini bukan tanpa sebab semata-mata pemerintah melarang warganya untuk mudik, semuanya dilakukan  untuk kepentingan bersama dan demi keselamatan bersama untuk meminimalisir angka pertumbuhan Covid-19 ini. Pemerintah melakukan adanya aturan seperti ini pasti sudah memikirkan baik buruknya untuk kepentingan bersama. Dan kita semua pasti tau dengan diadakanya peraturan seperti ini pasti menimbulkan banyak sekali kontra bagi beberapa orang. Karena memang sangatlah berat rasanya untuk tidak berkumpul bersama keluarga besar saat lebaran seperti ini.

Dangan demikian, disaat dilakukannya sistem aturan larangan mudik lebaran tahun ini kita juga masih bisa memanfaatkan semua teknologi untuk berkumpul bersama keluarga, kita bisa menggunakan jejaring sosial, dengan melakukan videocall bersama orang-orang kesayangan dikampung halaman tanpa kita mengunjunginnya. Memang sangatlah berbeda rasanya seperti kita bertemu langsung, akan tetapi lebih baik kita mematuhi semuanya agar semuanya bisa cepat berakhir dan dengan begitu kita semua dapat berkumpul kembali seperti sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun