Permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia dari tahun ke tahun tidak usai berhenti. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, diperkirakan terjadi 103.645 kecelakaan lalu lintas, dimana 25.266 korban meninggal, 10.553 korban luka berat, dan 117.913 korban luka ringan.
Selain itu, menurut data Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2017, diperkirakan sebanyak tiga orang meninggal setiap jamnya di Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas. Menurut data, faktor terbesar yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut: 61% kecelakaan dikarenakan oleh faktor manusia yang berkaitan dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 9% dikarenakan oleh faktor kendaraan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan, dan 30% dikarenakan oleh faktor prasarana dan lingkungan (Kominfo, 2017).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, di tahun 2017 Kementerian Perhubungan menggelar kampanye keselamatan transportasi darat di Jakarta. Kegiatan ini didedikasikan sebagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah keselamatan lalu lintas guna menekan jumlah korban kecelakaan di jalan (Kominfo, 2017).
Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi di Indonesia. Itu sebabnya kita masyarakat awam harus bisa melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
Pertolongan pertama pada kecelakaan adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan pertolongan dan perawatan yang bersifat sementara waktu terhadap korban sebelum korban mendapat penanganan dari tenaga medis yang berkompeten. Tujuan utama pertolongan pertama adalah untuk mencegah agar cedera korban tidak bertambah parah dan mencegah kematian. Tetapi jika pertolongan pertama dilakukan tidak sesuai prosedur, kondisi korban dapat memburuk dan kemungkinan terburuknya bisa menyebabkan korban meninggal dunia.
Pentingnya Pengetahuan Pertolongan Pertama bagi Masyarakat Awam
Faktanya, hanya sedikit masyarakat awam Indonesia yang mengetahui pertolongan pertama. Sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kebanyakan masyarakat hanya melihat atau menelpon ambulans lalu menunggu korban dijemput dengan ambulans. Masyarakat sekitar yang melakukan evakuasi terhadap korban, umumnya hanya mengevakuasi korban seadanya tanpa mengetahui prosedur pertolongan pertama yang baik dan benar. Hal ini tentu berbahaya, karena dapat memperparah keadaan korban.
Oleh sebab itu, sosialisasi mengenai pertolongan pertama sangatlah diperlukan sehingga peran pemerintah harus bersinergi. Dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat awam, pemerintah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: pemerintah dapat memberi pengetahuan pertolongan pertama melalui pendidikan formal melalui pelajaran di sekolah.Â
Selain itu, pemerintah dapat menyiarkan iklan televisi yang memberikan informasi mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas dengan prosedur yang baik dan benar yang didemonstrasikan oleh petugas kesehatan yang terpercaya. Di sisi lain, masyarakat juga sebaiknya meningkatkan kesadarannya mengenai pentingnya pengetahuan pertolongan pertama dan pro-aktif untuk mencari materi mengenai pertolongan pertama agar masyarakat dapat mengambil tindakan dengan baik dan benar ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hal yang Perlu Diingat!
Ketika bertemu dengan korban kecelakaan lalu lintas, ingatlah hal-hal berikut: jangan berkerumun hingga menimbulkan kemacetan, jangan mengambil foto atau video kejadian tersebut dan jangan menyebarkannya ke media sosial, jangan mengambil barang milik korban, serta jangan menghalangi akses bantuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H