Mohon tunggu...
Ratna Fauzia
Ratna Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kaidah Fiqhiyyah sebagaimana Metode Penerapan Metode Penerapan Hukum Islam

23 Mei 2023   10:36 Diperbarui: 23 Mei 2023   10:42 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran kaidah fiqhiyyah sebagai metode penerapan
hukum Islam

Dari berbagai perananan kaidah fiqhiyyah salah satu Peran kaidah fiqhiyyah sebagai metode penerapan hukum Islam .Peran kaidah fiqhiyyah sebagai metode penerapan hukum Islam yang mampu merealisasikan nilai-nilai
kontekstualitas hukum Islam tidak hanya terbatas dalam
kemampuannya menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum akibat perkembangan pemikiran dan kemajuan
teknologi, tetapi kaidah fiqhiyyah juga mampu
dijadikan sebagai rujukan yang representatif dalam
memberikan solusi bagi kesulitan-kesulitan yang dialami seseorangmetode ijtihad khususnya qiyas dan kaidah
darurat merupakan metode yang representatif untuk
menghadapi setiap kemungkinan kesulitan-kesulitan
yang dihadapi oleh manusia. Kaidah lain yang senada
dengan kaidah tersebut adalah kaidah:

"Kemudharatan (kerusakan) harus dihindarkan
semaksimal mungkin."

Kaidah ini apabila diterapkan dalam bidang
pemerintahan, sosial, ekonomi (tidak hanya masalah
ibadah praktis), merupakan dasar yang cukup fleksibel
untuk menetapkan suatu kebijakan yang dianggap
penting dan mendesak untuk menciptakan
kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan.
Perhatian kaidah fiqhiyyah tidak hanya terbatas
pada keadaan darurat yang mungkin dialami manusia,
tetapi kondisi "sulit" yang menyebabkan seseorang tidak
dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum secara
wajar, juga mendapat perhatian.

Hal ini terlihat dalam kaidah Kondisi masyaqat (sulit) dapat menarik pada kemudahan. Kaidah ini memberikan keluasan kepada seseorang untuk melaksanakan ketentuan hukum sesuai dengan kemampuannya (secara maksimal) karenaadanya sebab-sebab alamiah (misalnya sakit), sehingga kesulitan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Dengan hukum Islam dapat
dilaksanakan dalam berbagai kondisi, berdasarkan prinsip kaidah tersebut, menunjukkan bahwa hukum Islam itu fleksibel.

Tujuan dan prinsip dasar penetapan hukum
Islam antara lain tidak menyulitkan. Konsep darurat
(terpaksa) dan masyaqat (kesulitan) yang ada dalam
kaidah tersebut cukup relevan dan sejalan dengan
prinsip-prinsip dasar tersebut. Dengan kaidah itu
seseorang tidak merasa kesulitan menjalankan ketentuan
hukum dan mengatasi kesulitan yang ada. Dengan
demikian kaidah tersebut cukup berperan dalam
merealisasikan prinsip dasar dan tujuan hukum Islam.
Dari beberapa kaidah yang dikemukakan di atas
menunjukkan bahwa prinsip kaidah fiqhiyyah ialah
memperhatikan adat ('urf) dan kondisi masyarakat.
Perhatiannya terhadap adat ('urf) dan kondisi masyarakat itu memberikan nilai kontekstualitas yang tinggi terhadap kaidah fiqhiyyah dan sekaligus berperan untuk dijadikan metode penetapan hukum di tengah masyarakat yang mempunyai kultur dan adat yang berbeda-beda.

Dari beberapa contoh kaidah di atas
menunjukkan bahwa kaidah fiqhiyyah dalam bidang
mu'amalah menetapkan prinsip dasar "ibahah"
(kebolehan) dan "kemaslahatan". Prinsip ibahah
merupakan konsekuensi dari karakteristik sumber
hukum Islam (al-Qur'an dan al-Sunnah) yang bersifat
global dan sebagian besar hanya menetapkan konsepkonsep dasar, terutama dalam bidang mu'amalah.
Adapun prinsip kemaslahatan merupakan tujuan pokok
dari hukum Islam. Dua prinsip ini menunjukkan bahwa
kaidah fiqhiyyah sangat fleksibel dan antisipatif
terhadap perkembangan, perubahan dan kemungkinan
permasalahan hukum yang muncul.

'Illat juga merupakan prinsip yang ditetapkan
dalam kaidah fiqhiyyah. Prinsip 'illat ini sebagai
pedoman untuk tetap berpegang kepada prinsip hukum
yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam, meskipun
terjadi perubahan hukum karena perubahan atau
perbedaan kondisi masyarakat.

Prinsip lain yang ada dalam kaidah fiqhiyyah
adalah prinsip masyaqat dan darurat. Nilai
kontekstualitas kaidah fiqhiyyah dari dua prinsip ini
ialah kemampuannya menyelesaikan persoalan hukum dan kesulitan yang dialami seseorang atau masyarakat.
Prinsip hukum Islam tidak menyulitkan dan dapat dilaksanakan dalam berbagai kondisi, terimplementasikan dalam kaidah fiqhiyyah ini.
Kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah yang
disusun secara induktif dari al-Qur'an dan al-Sunnah
sesuai dengan permasalahan hukum yang muncul dan
berkembang. Dari permasalahan tersebut, dicarikan
penyelesaiannya melalui al-Qur'an dan al-Sunnah.

Adapun peran kaidah fiqhiyyah dalam merealisasikan kontekstualisasi hukum Islam antara lain ditunjukkan oleh kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi manusia dalam berbagai kondisi, tempat, waktu tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang ada dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun