Mohon tunggu...
MHanover
MHanover Mohon Tunggu... Penulis -

Maria Nereng atau dikenal dengan Ike Nereng. Jarak boleh memisahkan, tetapi hatiku tetap rindu untuk kembali kepada Ibu Pertiwi, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Wanita Pekerja di Jerman

12 Maret 2014   03:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:02 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika melahirkan mereka boleh mengambil cuti untuk merawat bayinya selama 3 tahun.

Keluarga adalah nomor satu. Sering kita dengar kalimat tersebut tetapi kenyataan yang ada keluarga selalu menjadi nomor dua ketika wanita harus bekerja. Saya masih ingat ketika bekerja kemudian akan mengambil cuti melahirkan, yaitu 3 bulan. Dapat sekaligus diambil setelah melahirkan atau di bagi 2, antara lain 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sisanya setelah melahirkan. Berdasarkan pengalaman pribadi waktu cuti itu tidak cukup alias terlalu singkat. Ketika saya harus mulai bekerja umur bayi baru 2 bulan, saya merasa sedih ketika harus meninggalkan bayi  bersama pembantu meskipun ada orang tua yang mengawasi.

Berbeda dengan kondisi di Jerman. Jerman memiliki peraturan cuti yang cukup bagus, baik untuk wanita maupun pria, dalam hal ini suami atau ayah si bayi. Setelah melahirkan pekerja wanita di Jerman dapat mengambil cuti sebanyak 3 tahun untuk merawat bayi. Waktu yang sangat cukup dengan pertimbangan ketika tahun ke-3 bayi sudah siap untuk di titipkan di sekolah khusus bayi.  Jika ibu dan ayah sama-sama mau merawat bayi mereka, maka cuti 3 tahun bisa di bagi 2. Sebagian Ibu yang menjalankan sebagian lagi ayah yang menjalankan peran sebagai perawat bayi mereka. Mereka tidak memperoleh bayaran selama 3 tahun tersebut atau mereka bisa tetap dibayar dengan mengambil kerja paruh waktu sehingga masih bisa sempat merawat bayi. Jadi sangat fleksibel tergantung kesepakatan saat menandatangani kontrak kerja.

Perusahaan tidak bisa seenaknya memberhentikan wanita atau pun pria yang mengambil cuti ini karena ada hukum yang melindungi mereka. Sehingga tanggung jawab anak bukan hanya ibu saja tetapi ayah juga bisa terlibat bersama-sama.  Di Jerman bukan pemandangan asing jika seorang pria berjalan di taman ataupun berlari mengejar kereta atau bis dengan mendorong dorongan bayi. Wanita dan pria memiliki hak dan kewajiban yang sama. Wanita berhak untuk tetap berkarir tetapi tidak melupakan kewajibannya sebagai ibu bagi anaknya demikian pula sebaliknya dengan pria, ia bisa menikmati waktunya sebagai ayah bagi anak bayinya.

Dapatkah Indonesia mempertimbangkan untuk mengatur waktu cuti bagi pekerja wanita lebih baik lagi demi mendukung program bayi sehat ibu pun sehat. Dengan memberi ASI dan perawatan yang cukup dan baik bagi bayi di awal kelahirannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun