Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum terhadap Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum di Indonesia

3 Juli 2024   18:32 Diperbarui: 3 Juli 2024   18:35 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TINJAUAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh: Faiqqotus Sakdiyah (1122003)
Mahasiswa INISNU Temanggung
Hidayatun Ulfa, M.A.
Dosen Metodologi Penelitian INISNU Temanggung

Program Studi Hukum Keluarga Islam INISNUTemanggung
Email: faiqqotussakdiyah27@gmail.com

Abstrak
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berkaitan dengan persamaan hak dan kebebasan yang melekat dalam interaksi antar individu atau lembaga. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dinikmati manusia sejak lahir. Hak asasi manusia dapat dipahami sebagai hak yang melekat pada hakikat kehidupan manusia. Hak ini menjadi milik masyarakat semata-mata karena mereka adalah manusia, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak bergantung pada pengakuan orang lain, komunitas lain, atau negara lain. Hak asasi manusia saat ini menjadi topik yang hangat diperdebatkan dan akan mendapat perhatian lebih besar pada masa reformasi ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum ditegakkan di Indonesia. Terutama pada masalah penghormatan terhadap hak asasi manusia. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai majalah yang berbeda untuk dijadikan referensi. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita harus menghormati hak asasi manusia kita dan orang lain, serta mampu menyelaraskan dan menyeimbangkannya. Penerapan hukum harus adil dan tegas. Perlindungan hak asasi manusia juga harus dihormati agar setiap orang mempunyai suara.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum.

Abstract
Rights are normative elements inherent in every human being, which in their application relate to equal rights and freedoms inherent in interactions between individuals or institutions. Human Rights (HAM) are the basic rights that humans enjoy from birth. Human rights can be understood as rights inherent in the essence of human life. These rights belong to people solely because they are human beings, not because they are granted by society or the state. Therefore, human rights do not depend on the recognition of other people, other communities, or other countries. Human rights are currently a hotly debated topic and will receive greater attention during this period of reform. The aim of this research is to understand how the law is enforced in Indonesia. Especially on the issue of respect for human rights. This research method is library research by collecting information from various different magazines to be used as a reference. Therefore, as Indonesian people, we must respect our own and other people's human rights, and be able to harmonize and balance them. The application of the law must be fair and firm. The protection of human rights must also be respected so that everyone has a voice.
Keywords: Protection, Human Rights, Law Enforcement.

PENDAHULUAN
 
Hak Asasi Manusia adalah hak Sang Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal dan harus berlaku di mana saja dan untuk semua orang. Sangat penting untuk memahami hak asasi manusia dan mengajarkannya kepada semua orang. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis dalam arti hak asasi manusia diwujudkan dalam masyarakat yang terus berkembang. Indonesia adalah negara hukum yang selalu mengutamakan kesejahteraan rakyat, hal ini ditunjukkan kepatuhan masyarakat dan pemimpinnya terhadap hukum yang berlaku. Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai ciri-ciri yang sangat kuat seperti Pancasila. Asas kekeluargaan ini menjadi titik tolak terwujudnya supremasi hukum, sistem peradilan yang mandiri dan tahan terhadap kekerasan, partisipasi warga negara yang luas, serta pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Secara umum, HAM dapat dipahami sebagai hak-hak dasar dan kebebasan yang dimiliki oleh semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa. Hakikat HAM adalah upaya mempertahankan eksistensi manusia. Rumusan masalah berdasarkan konteks permasalahan di atas adalah: Bagaimana sikap dan upaya pemerintah terhadap penerapan hak asasi manusia di Indonesia dan apa saja upaya tersebut? Saat ini, bagaimana kinerja pemerintah dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia?. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi upaya-upaya penegakan hak asasi manusia tersebut. hak asasi manusia dan memutuskan pelaksanaan hak-hak tersebut. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam menghormati hak asasi manusia saat ini.

METODE PENULISAN
Secara umum metode penelitian dapat dipahami sebagai sarana ilmiah untuk mengumpulkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Sugiyono (2013:3) menyatakan bahwa metode ilmiah mengacu pada kegiatan penelitian yang didasarkan pada sifat-sifat ilmiah yaitu rasional, empiris, dan sistematis. Dalam artikel penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan, khususnya peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya di berbagai media online sebagai bahan referensi.

PEMBAHASAN
Hak asasi manusia telah mengalami banyak kemajuan dalam implementasi dan upayanya untuk mewujudkan keadilan bagi semua orang di seluruh dunia. Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan perjuangan hak asasi manusia dimulai. Secara obyektif prinsip-prinsip perlindungan HAM antar negara adalah sama, namun secara subyektif pelaksanaannya tidak sepenuhnya benar, yaitu terdapat persamaan dalam perlindungan dan pengelolaan sebelumnya, namun sekaligus terdapat persamaan dan perbedaan. Sebaliknya, keadaan ini disebabkan oleh perbedaan konteks ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta perbedaan kepentingan nasional masing-masing negara. Secara teori, hak asasi manusia (HAM) merupakan hak individu dan anugerah dasar Tuhan yang perlu dihormati, dicintai, dan dilindungi. Inti dari hak asasi manusia adalah kepedulian untuk melindungi keamanan semua orang dengan menyeimbangkan tindakan antara kepentingan individu dan kepentingan publik.
Selain itu, keberadaan hak asasi manusia sangat dihormati di Indonesia karena hak asasi manusia merupakan salah satu ciri utama negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia bangsa. Implementasi dan perlindungan hak asasi manusia yang sedang berlangsung di negara kita Indonesia berakhir pada tanggal 6 November 2000, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa hal yang diatur secara khusus dan peraturan yang berbeda dengan ketentuan KUHAP.
Untuk menangani masalah perlindungan hak asasi manusia, Negara telah membentuk Komisi Hak Asasi Manusia berdasarkan Pasal 75 Bab VII Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yaitu. H. HAM atau KOMNAS HAM, dan bab IX pasal 104 Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Partisipasi Masyarakat sesuai bab. Pasal XIII 100-103. Kedua, hak untuk hidup, hak untuk bebas dari paksaan, hak atas kebebasan berpikir dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai individu dan diperlakukan sama sebagai individu.
Bersama dengan organisasi nasional lainnya, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab melakukan penelitian, kegiatan peningkatan kesadaran, pemantauan dan komunikasi mengenai isu-isu izin hak asasi manusia. Pasal 75 UU HAM mengatur bahwa tujuan Komnas HAM dijelaskan sebagai berikut:
a)Mengembangkan dan mendorong terwujudnya hak asasi manusia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)Memperkuat perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia untuk pembangunan masyarakat secara menyeluruh dan meningkatkan kemampuan berkontribusi pada berbagai tingkat kehidupan sosial.
1.Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia pada dasarnya dilindungi secara setara di setiap negara, namun tujuan untuk mewujudkannya tidak sama, yang berarti kesetaraan harus dilindungi dan dikelola pada saat yang bersamaan. Terdapat perbedaan pemahaman mengenai hak asasi manusia antar negara.
Upaya yang dilakukan selama ini dalam melindungi hak asasi manusia patut diapresiasi karena sebelumnya dianggap paling ketat sepanjang sejarah Indonesia, namun perbandingan perkembangannya saat ini tentu sangat berbeda, seperti:
a.Menjadi akrab dengan hukum dan peraturan hak asasi manusia.
b.Hormati hak orang lain.
c.Mematuhi peraturan yang berlaku.
d.Menuntut penegak hukum bertindak adil.
Upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk bentuk-bentuk hukum yang memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia, yaitu:
a.Dalam UUD.
b.dalam ketentuan Dewan Permusyawaratan Rakyat.
c.Sah.
d.Perintah eksekutif seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden dan perintah lainnya.
Melanggar hak asasi manusia, tujuan utamanya adalah untuk menciptakan instrumen dan lembaga hak asasi manusia, namun sejumlah faktor yang terkait dengan upaya setiap individu, masyarakat, dan negara juga dapat menghalangi masyarakat untuk mewujudkan hak asasi manusia, dan beberapa faktor tersebut. Seperti masyarakat, merupakan penyebab kewajiban perlindungan warga negara yang paling penting, termasuk hak-haknya, sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang. UUD 1946 merupakan bagian yang tujuan pokoknya adalah:
a)Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh keturunan Indonesia,
b)memajukan kesejahteraan umum,
c)Meningkatkan kecerdasan bangsa, dan
d)Ikut serta dalam terwujudnya tatanan dunia berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.Upaya-Upaya Pembelaan HAM di Indonesia
Upaya perlindungan HAM di Indonesia berikut ini diakui oleh seluruh lapisan masyarakat karena:
a)Hak Asasi Manusia merupakan hak mutlak yang dimiliki setiap manusia.
b)Prinsip-prinsip agama semuanya menentang pelanggaran HAM, secara tidak langsung hak asasi manusia mendapat perhatian khusus.
c)Tujuan nasional Indonesia dapat tercapai jika prinsip-prinsip kemanusiaan dihormati dan diperhatikan secara tepat.
d)Penerapan hak asasi manusia memerlukan metode yang konkrit.
e)Mencantumkan hak asasi manusia dalam undang-undang.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM :
a)Belum adanya konsensus mengenai konsep HAM.
b)Pandangan individu terkait HAM mengancam kebaikan bersama.
c)Kurangnya tugas penegakan hukum.
d)Ketimpangan persepsi terhadap hak asasi manusia yang tidak setara.
Indonesia telah merespons konflik yang bertentangan dengan hak asasi manusia, yaitu mencakup:
a)Kecaman tertulis yang dipublikasikan.
b)Mendukung upaya organisasi yang berwenang dengan kepatuhan yang ketat.
c)Mendukung dan berpartisipasi dalam semua upaya pemerintah.
d)Mendukung upaya praktis untuk menerapkan pengembalian, kompensasi, dan perbaikan.
3.Fungsi dan Tugas Komnas HAM dalam Perlindungan HAM di Indonesia
Komnas HAM harus mampu menjaga independensi di Indonesia, hal ini terlihat dari sudut pandang politik dan kepentingan pemimpin negara ini. Komnas Ham mempunyai tanggung jawab dan wewenang di bidang penelitian, konsultasi, pemantauan, dan mediasi. Pekerjaan yang dilakukan harus terlaksana tanpa adanya campur tangan pihak lain yang tidak terkait. Berdasarkan hal tersebut di atas, peneliti dapat menjelaskan bahwa Komnas HAM mempunyai tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan konsultasi, pemantauan, mediasi, dan penelitian terkait masalah izin hak asasi manusia.
4.Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Perkembangan Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk yang dilindungi Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya harus dihormati dan dilindungi, dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang untuk perlindungan kehormatan dan martabat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak asasi manusia melekat pada manusia sejak lahir dan harus dihormati oleh setiap orang, termasuk para penguasa. Berdasarkan hukum, hak asasi manusia dapat memberikan kekuatan moral yang diperlukan untuk melindungi dan menjamin martabat manusia terlepas dari keadaan, kecenderungan politik atau keinginan tertentu.

KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan yang telah dijelaskan di atas, peneliti menyimpulkan bahwa implementasi penegakan terhadap hak asasi manusia di Indonesia sudah cukup dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menciptakan kerangka hukum untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hak asasi manusia dipraktikkan dan upaya dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di seluruh dunia. Penegakan hukum yang lebih ditujukan pada ketertiban umum dan kepastian hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial dan interaksi sosial. Penegakan hukum adalah suatu proses yang dilakukan untuk menjamin kebenaran norma hukum dan menjadi pedoman dalam berperilaku di jalan atau dalam permasalahan hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus ditinjau ulang agar masyarakat Indonesia merasa aman di hadapan hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Bambang Manan. 2001, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Bagadir Manan. 2001, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Kunarto, P. B. B. (1996). Ikhtisar implementasi hak asasi manusia dalam penegakan hukum. (No Title).
Agustina, E. (2019). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Positif Dengan Konsep Constitutional Importance. Sol Justicia, 2(1), 13-20.
Arifin,  R.  &.  (2019).  Penegakan  dan  Perlindungan  Hak  Asasi  Manusia  di  Indonesia dalam  konteks  implementasi  sila  kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab. Jurnal  Komunikasi Hukum (JKH), 12-25.
Khairazi,  F.  (2015).  Implementasi  Demokrasi  dan  Hak  Asasi  Manusia  Di  Indonesia  . Jurnal Inovatif,8(1), 72-94.
Maylani,  U.  &.  (2022).  Penegakan  Hukum  Mengenai  Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(1), 10-17.
Siregar,  M.  F.  (2015).  Prinsip-prinsip  Hukum  Pidana  &  HAM;Perkapolri  No.8  Tahun 2009 & Penegakan Hukum Pidana Berbasis HAM DiIndonesia . Humanitas : Jurnal Kajian dan Pendidikan HAM 6.1, 185-200.
Suspriyanto,  B.  H.  (2014).  Penegakan  Hukum  mengenai  Hak  Asasi  manusia  (HAM) Menurut  Hukum  Positif  Di  Indonesia. Jurnal  AL-AZHAR  INDONESIA  SERI  PRANATA SOSIAL 2(3), 151-168.
Tony  Yuri  RahmantoJHRS  Kav,  J.  K.  (2019).  Penegakan  Hukum  Terhadap  Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik . Jurnal Penelitian Hukm De Jure19(1), 31.
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 2(2), 113-121.
Wahyu Rasyid, S. M. (2021). Peran Hukum Administrasi dalam penegakan hukum Di Kota Pare-pare. Jurnal Ilmiah Madani, Vol 5 No 1.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun