Mohon tunggu...
Ratna Ayuningtyas
Ratna Ayuningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kudu wani rekoso Yen kepengen Urip Mulyo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Pekerja Usaha Mikro dan Kecil oleh Ratna Ayuningtyas mahasiswa INISNU Temanggung

2 Juli 2024   21:40 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:23 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perlindungan hukum juga mencakup standar kesehatan dan keselamatan kerja yang harus dipatuhi oleh pengusaha. Dengan adanya regulasi ini, pekerja di usaha mikro dan kecil akan terlindungi dari kondisi kerja yang tidak aman atau berbahaya.

3.Perlindungan terhadap Hak-hak Buruh: Perlindungan hukum juga melibatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja atau buruh, seperti hak untuk bergabung dalam serikat pekerja, hak cuti dan istirahat, serta hak untuk melawan diskriminasi di tempat kerja. Hal ini membantu menjaga keadilan dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha.

4.Penegakan Hukum: Pentingnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran terhadap hak-hak pekerja atau buruh dijamin. Melalui mekanisme hukum yang kuat, pekerja memiliki jaminan bahwa jika terjadi pelanggaran, mereka dapat memperoleh perlindungan dan keadilan.

Dengan demikian, perlindungan hukum yang kuat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menghindari ketidakadilan dalam pengupahan dan kondisi kerja bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil. Dengan menerapkan aturan dan standar yang jelas serta menegakkan hukum dengan tegas, diharapkan lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan sehat dapat tercipta bagi semua pekerja.

Kesimpulan

Pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil merupakan pilar penting dalam dunia usaha mikro dan kecil. Penting dalam ukurannya yang lebih kecil dari perusahaan besar, berbagai pekerja dan buruh yang bekerja di usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh dalam usaha mikro dan kecil terdiri dari tiga aspek yang terdiri dari ekonomi, kesehatan, dan keselamatan kerja. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja/buruh dan menghindari ketidakadilan dalam pengupahan dan kondisi kerja. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun