2.Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perlindungan hukum juga mencakup standar kesehatan dan keselamatan kerja yang harus dipatuhi oleh pengusaha. Dengan adanya regulasi ini, pekerja di usaha mikro dan kecil akan terlindungi dari kondisi kerja yang tidak aman atau berbahaya.
3.Perlindungan terhadap Hak-hak Buruh: Perlindungan hukum juga melibatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja atau buruh, seperti hak untuk bergabung dalam serikat pekerja, hak cuti dan istirahat, serta hak untuk melawan diskriminasi di tempat kerja. Hal ini membantu menjaga keadilan dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha.
4.Penegakan Hukum: Pentingnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran terhadap hak-hak pekerja atau buruh dijamin. Melalui mekanisme hukum yang kuat, pekerja memiliki jaminan bahwa jika terjadi pelanggaran, mereka dapat memperoleh perlindungan dan keadilan.
Dengan demikian, perlindungan hukum yang kuat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menghindari ketidakadilan dalam pengupahan dan kondisi kerja bagi pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil. Dengan menerapkan aturan dan standar yang jelas serta menegakkan hukum dengan tegas, diharapkan lingkungan kerja yang lebih adil, aman, dan sehat dapat tercipta bagi semua pekerja.
Kesimpulan
Pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil merupakan pilar penting dalam dunia usaha mikro dan kecil. Penting dalam ukurannya yang lebih kecil dari perusahaan besar, berbagai pekerja dan buruh yang bekerja di usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh dalam usaha mikro dan kecil terdiri dari tiga aspek yang terdiri dari ekonomi, kesehatan, dan keselamatan kerja. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja/buruh dan menghindari ketidakadilan dalam pengupahan dan kondisi kerja. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh di UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H