Mohon tunggu...
Ratna Juwita
Ratna Juwita Mohon Tunggu... -

mencoba dan terus mencoba

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penerapan Kurikulum 2013 Dilakukan Secara Bertahap Dan Terbatas (di Fakfak)

11 Desember 2013   05:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Fakfak, Ali Hindom, S.Pd mengatakan, penerapan kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan secara bertahap dan terbatas.

“Sesuai ketentuan Kemendikbud, kurikulum tidak diterapkan disemua kelas disetiap jenjang, tetapi hanya di kelas 1 dan kelas 4 untuk jenjang SD dan kelas 7 untuk SMP serta kelas 10 untuk SMA dan SMK,” kata Hindom.

Menurutnya kurikulum 2013 dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap secara utuh.

“Untuk itu saya berharap agar sekolah yang ditetapkan sebagai pilot project kurikulum dapat menerapkan kurikulum 2013,” ujarnya. Hindom menjelaskan, kurikulum 2013 berbasis pada proses pembelajaran dan menekankan pada basis kreativitas dan moral melaluiproses mengamati dan menalar.

“Penekanan pada basis kreativitas akan melahirkan keterampilan, sementara moralitas akan membentuk sikap dan karakter para siswa,” jelasnya.

Penekanan pada basis moralitas, kata Hindom, sangat diperlukan, mengingat masih rendahnya interaksi karena fakstor budi pekerti yang tidak ditonjolkan dalam pergaulan.

“Di samping itu kemampuan kreativitas diperoleh dari pendidikan 1/3 kemampuan intelegensi dari pendidikan dan 2/3 sisanya dari genetic,” katanya. Kreativitas, lanjut Hindom, diperlukan seiring dengan semakin padatnya penduduk, sehingga dibutuhkan keterampilan-keterampilan yang dalam hal ini terdapat dalam kurikulum 2013.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun