Mohon tunggu...
Ratih Purnamasari
Ratih Purnamasari Mohon Tunggu... Konsultan - Tata Kota

Engineer | r.purnamasari16@gmail.com | Ratih antusias pada isu perkotaan, lingkungan, kebencanaan, smart city, blockchain dan big data. Sebagiaan ide dirangkum di mimpikota.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kantor Lain Perlu Contoh Pelayanan Publik Dispenda Sleman

1 Desember 2014   15:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:21 1259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_379565" align="alignnone" width="600" caption="Suasana masih lengang, beberapa orang menunggu jam layanan dibuka kembali pukul 13.00"][/caption]

*

Tiga minggu yang lalu dosen pembimbing meminta saya kembali lagi turun lapangan, namun kali ini bukan survey lapangan seperti biasa. Dosen meminta agar kembali ke instansi untuk melengkapi data yang masih kurang. Masuk kantor pemerintah? pikiranku sudah bercabang-cabang saat itu, teringat ketika saya harus menunggu hingga satu bulan hanya untuk memastikan surat penelitian saya sudah diterima atau belum.

Instansi yang saya datangi kali ini adalah Dispenda Kabupaten Sleman, tadinya berharap mudah-mudahan urusan surat menyurat tidak menjadi soal sama seperti di instansi lain yang saya kunjungi sebelumnya. Surat penelitian saya sebenarnya sudah kadaluarsa, masa izin penelitiannya sudah berakhir, dan untuk mengurus perpanjangan lagi rasanya enggan, dua minggu terbuang begitu saja untuk menunggu surat izin penelitian ini keluar, sementara tenggat waktu yang diberikan dosen juga hanya dua minggu untuk merampungkan laporan penelitian saya.

Akhirnya saya mencoba menghubungi salah staf bidang pemetaan di kantor Dispenda, menyampaikan maksud kedatangan saya "kembali" setelah tahun lalu sudah pernah mengambil data di kantor tersebut. Beruntung, beliau tidak mempersoalkan surat penelitian yang sudah lewat setahun itu. Beliau justru membantu saya agar lebih mudah dalam proses pengambilan datanya.

Selama seminggu tiap jam 1 siang Saya sudah datang di kantor ini, kemudian duduk di ruang tunggu, menunggu semua pegawai siap kembali melayani pengunjung. Walaupun kepentingan saya untuk penelitian dan oleh karena itu diberi sedikit kelonggaran untuk masuk di ruangan pusat data, saya tidak pernah langsung masuk ruangan begitu saja.

Selama di ruang tunggu, Saya perhatikan juga orang-orang yang datang hilir mudik di kantor ini. Sejak aturan pembayaran pajak bumi dan bangunan dialihkan ke Dispenda maka segala urusan pajak dan semacamnya dialihkan ke kantor ini. Sekalipun yang warga yang datang cukup banyak, saya perhatikan proses pelayanan berjalan normal dan tepat waktu. Para wajib pajak ini sebelum menuju loket yang sudah terpisah sesuai kepentingan, mereka terlebih dahulu menyampaikan maksud kedatangannya di bagian informasi.

Seorang staf dibagian informasi ini rupanya mengetahui sangat detil sistem penyimpanan data yang menggunakan software jenis tertentu. Jadi ketika wajib pajak menanyakan lokasi dan nilai pajak tanahnya bisa langsung ditunjukkan oleh staf tersebut, kode blok, zona nilai tanah dan berapa PBB yang harus dibayar. Ada juga yang datang ke bagian informasi ini untuk menanyakan prosedur pendaftaran pajak, dan staf ini akan memberikan penjelasan rinci pada calon wajib pajak tersebut.

Sebelum saya diberi izin ke ruang pemetaan untuk memcocokkan hasil olah peta Saya dengan peta ZNT Dispenda, saya terlebih dahulu disarankan mengunjungi staf informasi ini. Saya mengapresiasi bantuan staf ini, beliau memperhatikan dengan detil peta yang saya buat, kemudian mencocokkan dengan data yang mereka miliki. Sekilas saya amati sistem penyimpanan data pajak di kantor ini cukup ketat, karena menyangkut rahasia wajib pajak.

Terlihat jelas pelayanan publik yang lebih baik di kantor Dispenda Sleman, masyarakat biasa dan mahasiswa diperlakukan sama walaupun kepentingannya berbeda. Kepercayaan dan kemudahan yang diberikan sangat saya hargai caranya dengan menyesuaikan jadwal kunjungan saya saat kesibukan pelayanan masyarakat mereka sudah mulai berkurang biasanya sekitar jam 1 siang. Persyaratan lain seperti peta yang harus di print, karena soft file tidak bisa diberikan juga saya patuhi. Sedikit repot memang iya, artinya saya harus bekerja lebih keras lagi, dan hal ini jauh lebih baik dibanding menunggu tanpa kejelasan karena alasan birokrasi juga.

Dalam hal ini Saya tidak anti birokrasi, selama dalam prosesnya juga membantu kita menemukan sumber data yang tepat dan tidak salah orang, apalagi salah data. Hanya saja, rentang waktu izin penelitian biasanya hanya berlaku tiga bulan, enam bulan, juga ada sembilan bulan. Namun biasanya dari pihak yang mengeluarkan izin memberikan batas maksimal enam bulan. Enam bulan itu relatif, kalau prosesnya cepat sebulan mungkin cukup. Apalagi kalau harus mengambil data di instansi yang pelayanannya juga cukup padat, jangan harap bisa selesai sebulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun