Mohon tunggu...
Ratih Rahmawati
Ratih Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Perkawinan di Pengadilan

31 Maret 2023   19:59 Diperbarui: 31 Maret 2023   20:01 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku ini ditulis oleh Bani Syari Maula yang berjudul "Proses Penyelesaian Konflik Perkawinan di Pengadilan Agama". Mendiskripsikan bagaimana penyelesaian konflik perkawinan di pengadilan dengan konsep konsep mediasi di pengadilan yang berdasarkan perundang undangan, konsep sulh dan islah dalam tradisi hukum sebagai media penyelesaian konflik, dan bagaimana mediasi dalam sisten peradilan agama di Indonesia. 

Dari kita tau bahwa peradilan adalah wadah bagi umat islam di Indonesia yang mencari keadilan dan kepastian hukum dibidang perdata tertentu. yang tertera dalam pasal 54 UU No. 7/1987 tentang peradilan agama yang berbunyi "Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam liingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkunfan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini". Dan penyelesaian konflik perkawinan melalui peradilan harus dihadapan majelis hakim yang sudah disebutkan oleh pasal 65 UU No. 7/1989. Peradilan ada upaya perdamaian setelah adanya salah satu pihak (isteri-suami) mengajukan gugatan/ permohonan perceraian ke pengadilan. 

Di Indonesia tidak mengatur adanya perdamaian, jadi upaya perdamaian diantara kedua belah pihak seakan-akan di serahkan oleh masing masing dan tidak adanya campur tangan dari negara dan sistem hukum ini berbeda dengan negara lain dimana pengadilan tidak akan menerima konflik perkawinan jika kedua belah pihak belum melakukan mediasi/ arbitrase perkawinan. Bukti adanya tahap mediasi dua belah pihak menunjukan bukti akta/serifikat dari lembaga mediasi tsb. 

Dengan ini penyelesaian konflik perkawinan hukum islam (munakahat) dimulai dengan mendatangkan juru damai dari keluarga (hakam)untuk melakukan mediasi maka suami-isteri bisa menunjuk orang lain sebagai mediator, jika usaha terakhir ini tidak bisa menjadi jalan keluar maka bisa mengajukan penyelesaian sengketa perkawinan kepada hakim melalui sidang pengadilan.

Bab ke 2 yang menjelaskan konsep mediasi dalam penyelesaian konflik di pengadilan berdasarkan aturan perundang undang di Indonesia. Sebagaimana kita tahu bahwa mediasi adalah suatu proses yang penyelesaian sengketa dengan adanya pihak ketiga atau yang disebut mediator yang bersifat netral. 

Mediasi juga lebih dikenal sebagai pihak ketiga dalam usaha mendekatkan pihak pihak yang bersengketa agar mereka langsung dapat berunding. Keberhasilan mediasi dapat dipengaruhi oleh hal hal berikut, seperti kualitas mediator (training dan profesionalitas), usaha usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang bertikai, serta kepercayaan dari kedua pihak terhadap proses mediasi, kepercayaan terhadap mediator, kepercayaan terhadap masing masing pihak. 

Dari banyak sisi positif mediasi adapun sisi negatif dari mediasi yaitu bisa saja mediator membela dari salah satu pihak. Dan kelemahan dari proses mediasi yaitu sangat mebutuhkan waktu yang sangat lama dikarenakan harus mempertemukan kedua belah pihak dan kepentingan masing masing.

Dalam hukum positif diIndonesia ditegaskan dalam ruang lingkup, misal dalam UU No. 30 th 1999 tentang Arbitrase dan penyelesaian sengketa, Surat Edaran Mahkamah Agung (sema) RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menetapkan Lembaga Damai dan Peraturan Mahkamah. Banyak model mediasi yang bisa digunakan yaitu mediasi yang bersifat otoritatif, mediasi dengan social network, mediasi indenpenden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun