Mohon tunggu...
ratih puspa
ratih puspa Mohon Tunggu... Bankir - swasta

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Empat Prinsip Pendukung Deradikalisasi Terorisme

18 April 2015   18:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:56 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14293567322087630078

[caption id="attachment_410978" align="aligncenter" width="512" caption="pixshark.com"][/caption]

Sering sekali kita mendengar istilah deradikalisasi di media massa, namun hampir tidak tahu apa maksudnya. Deradikalisasi adalah upaya meredam aksi radikalisme dengan pendekatan-pendekatan yang bersifat moderat. Untuk mewujudkan cita-cita deradikalisasi tersebut, terdapat empat prinsip yang perlu diperhatikan.
Prinsip pertama adalah prinsip supremasi hukum. Prinsip ini merupakan upaya penempatan serta penegakkan hukum dalam posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat. Prinsip ini juga mengupayakan penegakkan hukum tidak diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah. Hal ini bermakna bahwa prinsip supremasi hukum mengakui serta menghormati superiotas hukum sebagai aturan main kehidupan berbangsa dan bernegara secara jujur dan adil.
Selanjutnya prinsip kedua adalah prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam pelaksanaan deradikalisasi, perlu diperhatikan untuk selalu menghormati dan menggunakan perspektif HAM. Hal ini dikarenakan HAM bersifat universal (dimiliki oleh semua orang tanpa pandang bulu), tidak dapat dicabut (indivisible), serta sailing berhubungan antara hak satu dengan yang lainnya. Terlebih UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan HAM warna negaranya.
Sementara itu prinsip ketiga menitik beratkan pada isu kesetaraan. Dalam hal ini, program deradikalisasi dilakukan dengan kesadaran bahwa semua pihak berada di posisi yang sama, dan saling menghormati satu sama lain. Hal ini dijelaskan dengan sangat gamblang dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, di mana berbunyi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sedangkan prinsip selanjutnya, yakni prinsip keempat, fokus pada isu pembinaan dan pemberdayaan napi teroris, mantan napi, keluarga, dan masyarakat. Dua hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai terorisme pada napi teroris, mantan napi, serta keluarga dan jaringan terlait agar kemudian mampu bersosialisasi kembali di maayarakat sebagai individu yang sehat. Maksud individu sehat di sini adalah individu yang utuh dalam aspek mental, emosional dan sosial, sehingga dapat hidup kembali secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Jika seluruh prinsip di atas digunakan dengan baik dan sinergis oleh pemerintah yang didukung oleh masyarakat, maka peluang untuk melemahkan radikalisme di Indonesia akan semakin besar. Perlu kembali diingat bahwa radikalisme bukan hanya sebatas gangguan fisik, melainkan juga gangguan di banyak hal lainnya, seperti ideologi, persatuan bangsa, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya deradikalisasi guna menanggulangi radikalisme dengan pendekatan multi sektor sehingga meningkatkan tingkat kemanan serta ketahanan negara dan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun