Mohon tunggu...
ratih purwandaru
ratih purwandaru Mohon Tunggu... -

civic and law uny 2013

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Satu Cobaan untuk KPK, Lagi!

3 Mei 2015   12:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:25 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mutungnya para petinggi kpk

Kasus penangkapan novel baswedan pada Jumat 01 Mei 2015 pukul 00:00 di kediamannya di Kelapa Gading Jakarta Utara menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya, ini dianggap sebagai publik sebagai kriminilasisasi untuk para pejabat KPK spekulasi ini muncul setelah sejumlah petinggi KPK ditetapkan  jadi tersangka oleh kepolisian pasca ditetapkanya BG sebagai tersangka oleh KPK beberapa bulan lalu, meskipun sekarang sudah dilantik menjadi wakapolri.

Kasus yang menyeret sejumlah petinggi kpk dimulai dari ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor, kemudian  disusul wakilnya Bambang Widjojanto ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan dijadikan tersangka kasus sakis palsu.

Terakhir kemarin penyidik KPK Novel Baswedan yang ditangkap atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015.

Uniknya semua kasus yang ditujukan adalah kasus lama, dan publik banyak merespon setelah perseteruan antara KPK dan Polri. Kasus ini jika tidak segera ditangani tahun ini maka tahun depan akan kadaluarsa, mengingat kejadiaannya pada tahun 2004. Sebenarnya Polri telah memberikan surat panggilan kepada Novel agar segera menyelesaikan kasus ini, namun Novel ada acara sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan tersebut, sehingga pada Jumat kemarin Novel dijemput paksa di rumahnya.

"Kenapa? karena memang kasus ini tahun depan kadaluwarsa kalau kadaluwarsa Polri akan dituntut pelapor dan korbannya sehingga harus dilengkapi berkas itu supaya diproses,"Kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Menanggapi kasus yang membelit di tubuh KPK,  dua pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi beserta Indriyanto pun angkat bicara soal penangkapan Novel Baswedan , salah satu pimpinan KPK akan mengundurkan diri jika Novel tak segera dibebaskan.

"Kami akan menempuh berbagai prosedur agar Novel Baswedan dibebaskan dan tidak ditahan. Namun jika semua langkah itu tidak berhasil, dan Novel Baswedan tetap ditahan, saya akan mengundurkan diri, menyerahkan kembali mandat negara yang diberikan saya melalui Keputusan Presiden." Kata Indriyanto Seno Adji saat ditemui dalam jumpa pers di Gedung KPK.

"Apakah pimpinan lain mengikuti jejak saya, saya serahkan ke pimpinan yang lain. Pimpinan di sini punya kebebasan, kalau saya membangun komunikasi kelembagaan penegak hukum tidak berhasil lebih baik saya kembali ke akademik yang sekarang banyak mahasiswa saya terlantar," tambah Indriyanto.

Menanggapi pernyataan petinggi KPK ini, timbul beberapa pertanyaan. Mengapa petinggi KPK akan mengundurkan diri jika Novel tetap tidak dibebaskan? Apakah di tubuh KPK hanya Novel penyidik KPK yang terbaik?  Seperti yang dikatakan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita "Kenapa harus sampai mundur bersama-sama hanya untuk seorang Novel Baswedan? Apa tak ada penyidik lain yang bisa bekerja. Saya aneh dengan permintaan itu, tugas KPK masih banyak kok” katanya.

Ya kalau memang Novel terbukti bersalah biarkan hukum yang menyelesaikannya. Jangan biarkan kasus Novel menjadi begal para petugas pemberantasan korupsi lelah dan ingin berhenti. Meskipun banyak kejanggalan yang ditemui pada kasus ini, masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh untuk membebaskan Novel, jangan malah mutung dan ingin mundur dari  tugas. Masalah pribadi jangan dibawa ke institusi. Tetap semangat buat KPK !!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun