Mohon tunggu...
ratih purwandaru
ratih purwandaru Mohon Tunggu... -

civic and law uny 2013

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Biarkan Kicauan Mereka ! Perangi Narkoba Demi Anak Cucu Kita !

26 April 2015   17:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:40 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring akan dilaksanakan eksekusi mati terhadap ke sepuluh terpidana mati yang rencananya akan dilaksanakan hari selasa 28 April 2015 nanti, berbagai tekanan terus berdatangan menyerang kedaulatan Indonesia.

Yang paling gencar menolak pelaksanaan hukuman mati adalah negara Australia, mulai dari perdana menteri Australia yang menolak pemberian hukuman mati terhdapa warga negaranya yang telah divonis dengan mengungkit-ungkit kembali dana bantuan saat Aceh terkena musibah. Hingga menteri luar negeri Julia Bishop yang mengatakan jika eksekusi mati tetap dijalankan, warga Australia tidak akan lagi berwisata ke Indonesia.

Upaya menolakan pihak Australia yang cenderung memolor-molor waktu agar eksekusi mati dapat ditunda, memang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Namun, pihak Australia juga harus mengingat bahwa negara memiliki kekuasaan penuh terhadap negara yang dikuasainya alias Australia tidak dapat mengintervensi kedaulatan negara Indonesia

Yang baru adalah sekjen PBB yang juga menolak dilaksanakannya hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Menurutnya kasus narkoba tidak merupakan kejahatan yang sangat serius dan mengancam jiwa. Hingga kabar bahwa negara Perancis juga mengancam akan menarik duta besarnya di Indonesia jika Indonesia tetap akan melaksanakan hukuman mati.

Mendekati pelaksanaan hukuman mati yang akan berlangsung di Nusa Kambangan Cilacap Jawa tengah, Indonesia semakin mendapat banyak desakan dari luar negeri terkait dengan pelaksanaan hukuman mati tersebut. Berbagai reaksi pro dan kontra tetap mewarnai putusan MA yang menolak grasi yang diajukan para terpidana mati.

Menarik untuk disimak, mengapa kejahatan narkotika yang paling mendapatkan belaan dari negara luar negeri? Apalagi sampai PBB juga mengecam tindakan Indonesia. Apa yang salah?

Yang lucu, kenapa PBB baru ikut angkat bicara soal hukuman mati terhadap warga negara Australia yang terpidana mati? Lalu dimanakah PBB saat Indonesia harus banyak merelakan TKI nya yang juga terkena hukuman mati, kenapa baru saat Australia PBB angkat bicara? Apa suara PBB hanya diperuntukkan untuk negara maju dan besar saja, bukan untuk negara berkembang sepeti Indonesia?

Jika dikatakan bahwa narkoba bukan merupakan kejahatan sangat serius karena tidak seperti kasus pembunuhan, bukankah narkoba itu juga lama-lama akan memakan korban? Lihat saja sudah berapa banyak orang mati karena narkoba. Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan lahan yang strategis untuk para gembong narkoba menjajakan barang haramnya. Hal ini terbukti dengan posisi Indonesia sebagai daerah untuk transaksi narkoba ada pada posisi atas. Apalagi, para penggunanya melibatkan kaum generasi muda. Narkoba adalah alat perusak mental anak bangsa. Jika mental anak bangsa sudah tak karuan, bagaimana negara ini kedepannya?

Indonesia saat ini berada pada posisi darurat narkoba, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas pengedaran barang haram tersebut. Sudah sewajarnya jika hukuman mati terhadap terpidana narkoba tetap dilakukan. Ini juga demi menyelamatkan banyak jiwa dan generasi muda penerus bangsa dari barang perusak mental tersebut.

Sebagai warga negara, kita juga harus ikut mendukung putusan pemerintah dan upayanya demi menjaga kedaulatan negara kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun