Pancasila merupakan dasar negara yang dirumuskan oleh the founding fathers. Pada dasarnya Pancasila digunakan sebagai landasan dari segala aktivitas baik dalam kenegaraan maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Sila-sila yang dicantumkan dalam Pancasila ini dianggap sebagai nilai-nilai yang digali dari masyarakat Indonesia itu sendiri, sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut akan cocok jika diterapkan dan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh para perumusnya. Jika dilihat sekilas, Pancasila memang bisa dikatakan sudah sempurna karena relevan dengan kondisi Indonesia. Namun sebenarnya sila-sila dalam dasar negara tersebut masih perlu dikembangkan dan diperjelas lagi, karena selain maknanya masih terlalu luas juga karena dalam prakteknya banyak yang tidak sesuai.
Implementasi nilai Pancasila ini sebenarnya tidak benar-benar berjalan, karena dalam prakteknya banyak penyimpangan nilai-nilai tersebut baik yang dilakukan oleh penguasa maupun masyarakat sendiri. Misalnya pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam prakteknya berubah menjadi Keuangan yang maha kuasa. Hal ini dapat kita lihat pada pilkada atau pemilu lainnya di beberapa daerah, dari beberapa orang yang mencalonkan diri kebanyakan dari mereka mendapat kemenangan yang memilik modal besar atau memiliki uang banyak. Khusus pada sila Ketuhanan, tidak perlu dikembangkan lagi karena akan mengubah makna Ketuhanan yang dimaksud. Yang dipentingkan dalam sila ini yakni bahwa dalam melaksanakan segala sesuatu hendaknya merujuk pada keyakinan yang dimilikinya, sehingga akan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan tersebut. Hal ini karena adanya keyakinan bahwa segala sesuatu yang dilakukannya di dunia pasti akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak, sehingga akan membuat manusia lebih berhati-hati dalam bertindak.
Kemudian pada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, juga belum terlaksana sepenuhnya meskipun negara sudah mengaturnya (dalam hal ini HAM). Kelakuan manusia-manusianya sudah tidak menggambarkan sifat kemanusiaannya, bisa kita lihat pada kasus-kasus yang terjadi di sekitar masyarakat kita misalnya saja kasus mengenai siswi SMA yang diperkosa oleh beberapa orang yang kemudian dibunuh dan dibakar tubuhnya. Ini jelas jika mereka sudah tidak lagi memiliki sifat kemanusiaan.
Pada sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Di sini dijelaskan bahwa dalam pengambilan suatu keputusan itu melalui perwakilan dan musyawarah mufakat. Dilihat dari kata musyawarah mufakat ini, menunjukkan bahwa jika dalam mengambil suatu keputusan melalui musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai mufakat atau bisa dikatakan semua anggota yang terlibat dalam musyawarah itu seharusnya menyatakan setuju. Namun dalam kenyataannya tidak demikian seperti halnya yang dijelaskan dalam sila tersebut, melainkan menggunakan menggunakan vooting. Memang Indonesia menganut sistem demokrasi yang memiliki ciri khas menggunakan sistem vooting dalam pengambilan suatu keputusan, dan keputusan yang diambil berdasar suara terbanyak. Dari adanya pengambilan keputusan yang demikian dan adanya HAM ini menandakan Indonesia menganut liberal, jadi bisa dikatakan jika Indonesia merupakan negara Kesatuan dengan cita rasa federalisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H