Dalam suatu negara diperlukan adanya hukum yang berfungsi untuk mengatur segala kegiatan dalam penyelenggaraan negara agar tercipta keadaan suatu negara yang aman, tertib, dan beradab. Di Indonesia terdapat beberapa hukum yang berlaku antara lain hukum barat, hukum islam, dan hukum adat. Hukum Barat merupakan hukum yang dibawa oleh Belanda saat sedang menjajah Indonesia, sedangkan hukum Islam berlaku karena sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Selain itu hukum adat ini berasal dari hukum masyarakat setempat yang telah berlaku dijauh-jauh hari bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian sebenarnya dalam pelaksanaannya lebih didominasi oleh hukum barat, hal ini kemungkinan karena faktor penjajahan oleh Belanda (Nederlandsch) yang dilakukan sampai beberapa abad. Hal ini dapat dilihat dari adanya kitab undang-undang hukum atau wetboek yang masih digunakan sampai sekarang.
Dari kitab undang-undang hukum (wetboek) itu sendiri sebenarnya sudah banyak pasal-pasal yang tidak sesuai lagi. Di lihat dari waktu berlakunya sendiri, sudah dipastikan bahwa KUH tersebut tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan sudah seharusnya perlu diperbarui atau diganti dengan yang baru, dan merupakan hasil ciptaan dari negara Indonesia sendiri. Karena KUH atau wetboek di negara asalnya sendiri (Belanda) saja sudah diganti dengan yang baru sesuai dengan perkembangan zaman.
Dari berbagai alasan tersebut sudah jelas bahwa KUH yang digunakan di Indonesia dalam lingkungan hukum dinilai sudah tidak relevan lagi. Di samping alasan banyak pasal-pasal yang tidak berlaku, Indonesia juga perlu menciptakan hukum sendiri yang memang sesuai dengan kondisi negara dan tidak lagi bergantung pada hukum buatan Belanda atau lainnya. KUH ini merupakan sebuah kitab hukum yang berupa satu kesatuan atau aturan-aturan yang kodifikasi, sehingga tidak dapat diubah atau ditambal sulam begitu saja. Jadi apabila ingin mengubahnya maka harus diubah seluruhnya atau membuat kembali KUH yang baru.
Meskipun KUH bukanlah satu-satunya sumber hukum yang dapat digunakan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan pasal-pasal yang tidak berlaku dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang atau putusan hakim itu sendiri, namun ada baiknya jika Indonesia memiliki KUH sendiri yang relevan dengan kondisi negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H