Sejak diberlakukan peraturan yang dikeluarkan oleh gugus tugas covid 19 n0 4 tahun 2020 ,tentang
kriteria pembatas perjalanan orang dalam rangka percepatan penaganan covid ,yang dimana seseorang
berpergian harus menunjukkan  hasil atau surat keterangan uji Rapid test atau PCR. yang menjadi polemik bagi masyarakat
yang akan berpergian pasalnya jika hasil test tersebut menunjukka reaktif yang belum tentu hasilnya positif ,pastinya otomatisÂ
harus dikarantina selama 14 hari
hal ini dianggap sangat ribet, dan memberatkan masyarakat yang hendaknya berpergian disuatu daerah dan disamping itu juga
biaya untuk uji Rapid test tersebut sangat mahal yang berkisar 350 ribuh sampai dengan jutaan rupiah, harga tersebut sangatlahÂ
fantastik untuk kalangan ekonomi bawah, apalagi bagi mereka yang sangat urgen untuk melakukakan perjalanan luar daerah
sehingga animo berpergian dimasyarakat, apa lagi pulang kampung sangatlah menurun.dikarena kebijakan pengguna Uji rapid test
yang kesannya terlalu memaksa. dan dalam hal ini pun dimanfaatkan pelaku bisnis untuk menjual alat test yang sifatnya hanya sementara
Yang dimana masa berlakunya yang hanya sampai 3 hari atau 14 hari.