Mohon tunggu...
Ratih Amelia Agustin
Ratih Amelia Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Asssalamualaikum teman-teman :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bersiwak Sebelum Berwudhu

24 Desember 2022   15:45 Diperbarui: 24 Desember 2022   15:46 1400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bersiwak merupakan salah satu kegiatan atau cara membersihkan gigi yang dilakukan sebelum adanya sikat gigi di zaman modern seperti saat ini. Tentunya dengan cara dan bahan yang masih sederhana dan tradisional dapat lebih baik untuk kesehatan mulut kita.

Siwak sendiri berbentuk batang atau dahan dari pohon anggur yang biasa ditemukan di Timur Tengah. Bersiwak dicontohkan Nabi SAW kepada para sahabatnya sebagai bentuk kebersihan diri. Selain sebagai cara membersihkan gigi dan mulut, bersiwak memiliki beberapa manfaat. Dalam hadits nabi dari abu harairah yang terdapat di dalam kitab bulughul maram menjelaskan, bahwa:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya bukan karena khawatir akan menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Malik, Ahmad, dan An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).


Makna hadits ini yaitu tentang bagaimana hukum bersiwak sebelum wudhu, nah hukum bersiwak sebelum wudhu itu sunnah muakkad yaitu sunnah yang di anjurkan, bukan wajib. Terlebih dahulu di sunnahkan bersiwak ketika kita akan melaksanakan berwudhu.

Bersiwak dilakukan ketika sebelum melaksanakan wudhu ini pendapat oleh ulama hanafi, ulama maliki, dan ulama syafi`i. tetapi kebanyakan ulama berpendapat dilakukan bersiwak itu ketika berwudhu dibagian berkumur-kumur maka di barengi dengan bersiwak. tetapi Nabi Muhammad SAW mencontohkan bersiwak itu sebelum berwudhu.

Bersiwak hukum nya menjadi wajib ketika kita sudah janji. Bersiwak hukum nya menjadi sunnah, ketika mulut kita tidak enak di hirup oleh orang lain, ketika kita bangun dari tidur kita, ketika akan melaksanakan berwudhu, beribadah (solat), dan ketika kita akan mengaji (membaca al quran). Hukum bersiwak menjadi makruh ketika kita akan berpuasa wajib. dan hukum bersiwak menjadi haram ketika melakukan siwak bukan hak milik kita(milik orang lain tanpa bilang).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun